"Makanya di video itu ada perempuan, itu pengacara dari SPTI. Jadi informasi yang saya dapat seperti itu, makanya dia mengadu ke SPTI jadi ramai di situ," sambungnya.
Gudang tersebut, kata Rudi, merupakan gudang truk pengangkut material milik Ruslan yang telah beroperasi sejak tiga bulan dan diduga tak mengantongi izin.
"Kalo izin, sampai saat ini belum dapat informasinya ke saya. Bukan PT juga, di situ cuma ada nomornya saja," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso/Alfiansyah)