Pasal 176 menyebutkan bahwa kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Parpol pengusung mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD kabupaten kota untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD.
Pengisian kekosongan tersebut berlaku jika sisa masa jabatan kepala daerah lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Untuk diketahui, masa jabatan Danny-Fatma kurang dari 2,5 tahun atau lebih dari 18 bulan pada 2026.
Hanya saja jika pemilihan kepala daerah dilakukan serentak pada tahun 2024 mendatang maka sisa jabatan Danny-Fatma kurang dari 18 bulan.
Ada kemungkinan Danny 'menjomblo' hingga akhir periode jika pilkada serentak dilakukan 2024 mendatang.
"Kita coba lihat aturannya (pengisian jabatan) karena kalau sampai 2026 masih ada 2 tahun lebih, yang jelas sudah lewat 2 tahun setengah (masa jabatan)," ucap Danny Pomanto.
Danny Pomanto: Saya Happy
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto masih syok dengan keputusan yang diambil oleh pasangannya, Fatmawati Rusdi.
Keputusan itu diambil untuk memenuhi syarat maccaleg tingkat DPR RI.
Namanya telah masuk dalam daftar Bacaleg Nasdem yang maju di Dapil Sulsel 1.
Fatmawati juga mendapat nomor urut wahid dari NasDem dalam kontestasi pileg 2024 mendatang.
Fatmawati menggeser nama Syahrul Yasin Limpo diposisi nomor urut 1 Dapil Sulsel 1.
Danny Pomanto memberikan ijin karena memahami posisi Fatmawati Rusdi usai mendapat perintah dari partai.
Danny mengatakan, selama dua tahun lebih memimpin Makassar bersama Fatma ia bisa bekerjasama dengan baik.