News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Residivis Kasus Pengeroyokan Diringkus Polisi terkait Kasus Pelecehan Seksual terhadap 2 Remaja

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Dua remaja belasan tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh PT alias Patrol (29), warga Minggir, Sleman. Tak hanya sekali, dua remaja itu bahkan berulang kali dirudapaksa pelaku di bawah ancaman sebilah pedang dan dicekik.

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Seorang residivis kasus perampokan, pencurian dan narkoba, PT alias Patrol (29), warga Minggir, Sleman diringkus karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap 2 remaja belasan tahun di Sleman.

Pelaku diringkus ketika sedang asyik nongkrong di pinggir jalan di wilayah Minggir, Jumat (29/9/2023).

PT ditangkap setelah korbannya membuat laporan polisi pada bulan September 2023.

Laporan dikuatkan dengan bukti hasil visum yang menyatakan terdapat luka robek di selaput darah korban yang diduga akibat dari kekerasan benda tumpul.

Baca juga: Pria 53 Tahun di Serang Rudapaksa Kakak Beradik, Korban Berusia 6 Tahun

Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah memeriksa saksi-saksi polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.

Terhadap pelaku, disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Tapi kasusnya ditangani Polsek Minggir," terang Suhartanto.

Menurut dia, pelaku PT juga merupakan seorang residivis.

Pria berusia 29 tahun asal Minggir itu residivis dalam kasus pengeroyokan, pencurian.

Saat ini statusnya narapidana pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas atas kasus tindak pidana Narkotika.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual ke Polwan Bripda DS, Kapolres Bolmut Diperiksa Propam Polda Sulut

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Juli 2023 lalu.

Tak hanya sekali, dua remaja itu bahkan berulang kali dirudapaksa pelaku di bawah ancaman sebilah pedang dan dicekik.

Penyidik Polsek Minggir, Aipda Suhartanto mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada tanggal 1 Juli lalu, ketika korban sebut saja Mawar (17) datang bersama temannya ke sebuah pasar malam di Sendangagung, Kapanewon Minggir.

Kedua remaja ini kemudian bertemu dengan pelaku.

Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk mencari minuman beralkohol.

"Korban awalnya menolak, tapi diacungi pedang pelaku, akhirnya (korban) mau."

"Saat itu, tidak membeli minuman, pelaku justru mengajak korban ke rumah teman pelaku di Minggir dan diseret ke sebuah kamar. Di kamar itulah terjadi persetubuhan," kata Suhartanto, Rabu (4/10/2023).

Pelaku ternyata mengulangi perbuatannya pada 5 Juli 2023 di tempat yang sama dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Penjaga Sekolah di Karawang Rudapaksa Siswi MI, Korban Ternyata Sering Dibully Teman Sekelasnya

Ternyata, pelaku juga melakukan aksi serupa terhadap korban lain, sebut saja Melati, yang juga masih berusia 16 tahun.

Persetubuhan antara pelaku dengan korban terjadi pada bulan Mei 2023 di sebuah sekolah di Minggir.

Suhartanto mengatakan kronologi kejadian persetubuhan itu bermula ketika korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Minggir, termasuk juga dengan pelaku.

Saat itu, korban merasa kebelet ingin buang air kecil lalu diantar pelaku ke toilet sekolahan.

Sesampainya di sekolah, pelaku justru mencekik korban lalu merudapaksanya di sekolah tersebut dengan beralas sarung.

Selang beberapa bulan, kejadian serupa terjadi di rumah pelaku.

Korban diajak ke rumah dan membeli minuman lalu disetubuhi.

"Jadi para korban ini diancam dan dipaksa. Korban sampai ketakutan. Dua korban masing-masing diperkosa dua kali," katanya.

Sosialisasi Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual

Kapolsek Minggir AKP Sutriyono mengaku telah berupaya agar kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tidak terulang kembali di wilayah Minggir.

Berbagai upaya dilakukan.

Di antaranya, dengan menggiatkan program "Ibu Memanggil" yang menjadi program Kapolda DIY.

Pada pukul 22.00 WIB, anak-anak diusahakan supaya pulang ke rumah.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

"Ini untuk menghindari agar anak anak remaja tidak keluar rumah larut malam. Kami juga melakukan pendampingan dan komunikasi dengan para orang tua," kata dia.(rif)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KRONOLOGI Dua Siswa Sekolah di Sleman Dirudapaksa Berulang Kali, Pelaku Napi Bebas Bersyarat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini