News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puluhan Wanita di Kepulauan Aru Disekap, Berhasil Kabur hingga Laporkan Pemilik Karaoke

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi disekap

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan wanita yang bekerja di sebuah tempat karaoke di Kepulauan Aru, Maluku, disekap oleh pemilik karaoke.

Beruntung, sebanyak 27 orang tersebut berhasil kabur melalui pintu balkon dan melaporkan pemilik karaoke ke Polres Kepulauan Aru.

Mereka melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Kpulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, mereka kabur setelah berhasil membuka balkon yang digembok.

“Iya, usai membuka balkon yang digembok, 27 wanita berhasil kabur setelah disekap pemilik karoke dan mendatangi Mapolres untuk melaporkan dugaan TPPO,” ujar AKBP Dwi, Kamis (5/10/2023).

Setelah berhasil membukanya, mereka mengikat lima buah kain seprei yang diikat untuk turun dari ketinggian 3-4 meter.

Baca juga: Kemlu Pulangkan 28 WNI Korban TPPO Jebakan Eksploitasi Perusahaan Online Scamming di Kamboja

"Setelah sprei diikat, pekerja berinisial P turun duluan dan diikuti secara berurutan sampai semuanya menempati lantai 2 bangunan," tuturnya.

Pekerja P dan E pun langsung meminta bantuan untuk diantarkan ke Polres.

Selain itu, ada juga tiga pekerja lainnya masih masih disekap di sebuah villa di samping mess.

“Mobil bolak-balik sebanyak 3 kali untuk mengangkut para pekerja. Hasil olah TKP, mereka mengaku masih ada 3 orang yang disekap. Penyidik bertindak dan ternyata benar. Jadi totalnya 30 pekerja,” ujarnya.

Pemilik Buron

Pemilik karaoke tersebut, AL dan RWK ternyata sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru atas kasus TPPO.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah terlibat kasus kekerasan dan dugaan TPPO pada Agustus 2023 lalu.

"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang," ujar AKBP Dwi Bachtiar, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini