Di kasus sebelumnya, ada tiga wanita pekerja karaoke yang melapor karena mendapat kekerasan dari AL dan RWK.
Namun, saat didalami, ternyata ada juga unsur TPPO.
AKBP Dwi mengatakan, kasus ini pun mendapatkan atensi dari Kapolda dan Kapolri.
"Kasus ini menjadi atensi bapak kapolda dan kapolri, sehingga kita lidik, sidik dan sudah tetapkan lima tersangka,"
Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron.
"Tiga sudah ditahan, dua DPO,” jelasnya.
Terkait munculnya kasus penyekapan 30 orang pekerja wanita, Kapolda Maluku Irjen Pol Latharia Latif telah memerintahkan Kapolres Kepulauan Aru untuk menangkap pelaku.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku, yang TPPO juga," kata Latif.
Kini, puluhan wanita yang disekap tersebut sementara berlindung di Polres Aru.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho)(Kompas.com, Rahmat Rahman Patty)