TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Dini Sera Afrianti (29), warga Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tewas dihabisi pacarnya, Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah anaka seorang anggota DPR RI.
Dini sudah dimakamkan di permakaman umum Desa Babakan oleh keluarga dan warga setempat.
Baca juga: Korban Pembunuhan Anak Anggota DPR RI Tinggalkan Seorang Anak yang Masih SD
Lokasi rumah orang tua almarhumah Dini berada cukup jauh dari jalan utama Jalan Pajajaran I Cisaat.
Rumahnya memasuki gang yang menyambungkan jalan Pajajaran I dengan jalan jalur Lingkar Selatan, tepatnya berada di dekat area persawahan warga.
Kondisi terkini, Sabtu (07/10/2023), rumah keluarga almarhumah Dini terlihat dalam keadaan sepi dan tidak ada aktivitas.
Pihak keluarga pun sebelumnya menyampaikan belum berkenan memberikan keterangan apa pun.
Bahkan keluarga menyerahkan persoalan yang menimpa Dini kepada kuasa hukumnya di Surabaya.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, meminta kepada awak media di Sukabumi agar tidak meliput dan meminta keterangan kepada keluarga korban.
"Saya sampaikan kepada teman-teman media yang ada di Sukabumi untuk kiranya bisa sabar memberikan ruang kepada keluarga untuk melewati waktu duka dengan tidak meliput, tidak memintai keterangan kepada pihak keluarga," ungkapnya saat dihunbungi awak media, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Sosok Edward Tannur, Anggota DPR RI dari NTT, Diduga Anaknya Terlibat Kasus Pembunuhan di Surabaya
Dimas pun menyebut, jika ingin meminta keterangan, bisa menghubunginya.
"Sementara waktu dan dapat memintai keterangan kepada saya selaku kuasa hukum dari almarhumah," katanya.
Pihaknya pun memastikan, selaku kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai dengan selesai sampai Dini mendapatkan keadilan mendapatkan keadilan yang sebesar-besarnya.
"Atas kasus yang pernah dialami dan keluarga saudari dini ini mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Keadilan harus ditegakkan setegak-tegaknya."
Baca juga: Detik-detik Wanita di Surabaya Tewas Dianiaya di Tempat Karaoke, Terduga Pelaku Anak Anggota DPR RI
Sebelumnya, Polrestabes mengumumkan status Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka, pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Penulis: Dian Herdiansyah
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Situasi Terkini Rumah Duka Almarhumah Dini di Sukabumi Sepi, Begini Permintaan Kuasa Hukum