News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kronologis Anak Anggota DPR Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas, Tulang Iga Korban Patah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas.

"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," imbuhnya.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang yang mengalami patah.

Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.

"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," kata dr Renny.

Pelaku Buat Laporan Palsu

Sebelum kasus terungkap, pelaku ternyata sempat membuat laporan palsu atas meninggalnya Dini.

Tim Kuasa Hukum keluarga Dni, Dimas Yemahura Al Farauq menyebut, GRT datang melapor ke Polsek Lakarsantri.

Dalam laporan itu, tersangka menyebut Dini meninggal karena sakit asam lambung.

"Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung," kata Dimas dikutip Jumat (6/10/2023 ).

Dimas menyesalkan, polisi langsung menyimpulkan Dini meninggal karena sakit.

Bahkan polisi mengeluarkan statement kepada media.

"Seharusnya seorang Kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Dimas berharap tersangka dapat mempertanggungjawabkan aksi bengisnya itu.

Dimas berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk ayah tersangka.

"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dengan ketat dan kami ada target-target yang akan kami capai dalam proses ini terhadap saudari Andini," ungkap Dimas.

Dalam kasus ini, GRT dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.

Penulis: Tony Hermawan

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Hasil Autopsi Wanita Sukabumi yang Diduga Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Banyak Luka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini