Kemudian I dan PT, berperan masuk ke rumah korban dengan membawa sebuah busur.
Selain itu, mereka juga bertugas menjaga lokasi saat penyerangan terjadi.
"Tersangka 6 inisial MT, perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," tandasnya.
Dalam kasus ini, lima pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56.
Mereka terancam hukuman mati atau minamal seumur hidup.
Sementara pelaku MT bakal dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba, Kompas.com/Reza Rifaldi)