TRIBUNNEWS.COM - Kasus Dini Sera Afrianti alias Andini (29) yang tewas dianiaya kekasihnya, Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, berbuntut panjang.
Kini, Kapolsek Lakarsantri Surabaya Jawa Timur dan Kanit Reskrim, Kompol Hakim dan Iptu Samikan, akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemuhara Al Farauq, mengonfirmasi hal tersebut.
Ia meyakini ada disinformasi ketika memberi pernyataan mengenai penyebab kematian Andini.
Sebelum dilakukan autopsi, pihak Polsek Lakarsantri menyebutkan korban meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan asam lambung.
Namun, setelah dilakukan autopsi di RSUD dr Soetomo, baru diketahui Andini meninggal dianiaya oleh Ronald Tannur.
Baca juga: Profil Edward Tannur, Dinonaktifkan dari DPR RI usai Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya
Dimas mengatakan, kini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti serta mengawal proses hukum terhadap Ronald Tannur.
"Hal itu akan kami kaji terlebih dahulu," ucap Dimas, Senin (9/10/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Diketahui, setelah adanya disinformasi tersebut, Kapolsek Lakarsantri dicopot.
Namun, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan Kapolsek dicopot karena sedang menjalani masa pemulihan sakit batu empedu, bukan karena kasus Andini.
Ayah Ronald Tannur Dinonaktifkan
Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun kini dinonaktifkan dari komisi IV DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan, Edward tak dibolehkan untuk aktif di semua komisi.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin, Minggu (8/10/2023), dikutip dari Kompas.com.