Jekek juga mengatakan, ia tak sepakat apabila kasus penyebaran video syur ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurutnya, cara kekeluargaan akan membuat korban menjadi sisi yang paling dirugikan.
"Disdikbud saya minta untuk berkoordinasi untuk dilakukan proses hukum," kata Jekek, Senin (9/10/2023).
"Di situ nanti bisa disangkakan UU ITE, pornografi, perbuatan tidak menyenangkan atau nanti disangkakan kepada pelaku," tambahnya.
Korban Belum Lapor Polisi
Polres Wonogiri hingga saat ini belum menerima laporan terkait kasus penyebaran video syur.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, mengonfirmasi hal tersebut.
"Pihak korban belum melakukan pelaporan ke Polres," ujarnya, Senin.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)