TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - 164 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemalang Jawa Tengah mendapatkan sanksi indisipliner buntut kasus jual beli jabatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ratusan ASN yang mendapatkan sanksi itu beragam dari eselon IV, III, dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sanksi indispliner yang diberikan berupa turun jabatan, mutasi dan diberhentikan dari jabatanya atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Para Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang
Sebanyak 69 orang ASN dari ratusan ASN tersebut telah menerima SK sanksi di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (11/10/2023).
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat membenarkan SK indisipliner tersebut telah diberikan kepada 69 orang dari total keseluruhan 164 orang ASN, buntut kasus yang menjerat mantan bupati Mukti Agung Wibowo dalam kasus jual beli jabatan.
"Sanksi indisipliner telah turun secara bertahap dari tim pemeriksa Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Sekda Kabupaten, Sekda Propinsi dan Inspektorat pada Jumat 6 Oktober 2023," kata Bupati.
Mansur menjelaskan, pemeriksaan untuk eselon II dilakukan oleh tim dari provinsi, dan eselon III dan IV diperiksa oleh tim dari kabupaten, yaitu inspektorat dan Sekda Kabupaten Pemalang.
"Hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa kemudian dikirim ke BKN untuk mendapatkan salinan tek-nya. dan Jumat sore 6 Oktober 2023 salinan tersebut turun. Dan hari ini salinan Tek indisipliner diberikan langsung kepada yang bersangkutan," jelas Mansur.
Terpisah, Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto menjelaskan, 164 ASN yang mendapatkan rekomendasi sanksi berasal dari fakta persidangan, di mana pihak saksi memberikan keterangannya terkait jual beli jabatan yang melibatkan Mukti.
Baca juga: KPK Ungkap Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Biaya Muktamar PPP di Makassar Tahun 2020
"Ya itu data ya dari fakta persidangan, dari pihak yang sudah memberikan keterangan pada persidangan," ujar Heri.
Heryanto menerangkan, hukuman indispliner tersebut masuk golongan yang berat kategori ringan, dan mempersilakan pihak-pihak yang keberatan bisa melakukan langkah sanggah dengan tenggang waktu 14 hari kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Setelah menerima SK itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya keberatan terhadap pejabat pembina kepegawaian," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 164 ASN Kena Sanksi Buntut Kasus Jual Beli Jabatan Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo