TRIBUNNEWS.COM - Perselingkuhan antara dosen UIN Raden Intan, Lampung berinisial SHD (31) dengan mahasiswinya sudah dilakukan selama sebulan.
Mahasiswi berinsial VO (22) mengetahui status SHD sudah beristri, namun hal itu tidak menjadi penghalang keduanya berpacaran.
Perselingkuhan terbongkar setelah warga menggerebek rumah SHD dan menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang berbuat asusila, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
SHD dan VO kemudian dibawa warga ke Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan sejumlah pemeriksaan terhadap dosen dan mahasiswi tersebut telah dilakukan.
Baca juga: Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung: Selingkuhi Istri, Pacaran Sebulan hingga Hubungan Badan
Namun, karena tidak ada laporan yang masuk, polisi melepaskan keduanya.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," bebernya, Rabu (11/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.com.
Menurut Umi Fadillah, pihak yang dirugikan dalam kasus perselingkuhan yakni istri dosen yang saat ini berada di Bengkulu.
Istri dosen tidak membuat laporan sehingga SHD dan VO tak ditahan.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," lanjutnya.
Menurutnya SHD dan VO tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.
Baca juga: Kronologi Dosen Beristri di Lampung Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Mahasiswi
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," terangnya.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan saat penggerebekan yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Sosok SHD
SHD merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Raden Intan, Lampung.
Pria berusia 31 tahun tersebut sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu.
Warga yang curiga SHD sering memasukkan wanita yang bukan istrinya ke rumah berinisiatif melakukan penggerebekan.
Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan VO mengetahui status SHD yang sudah beristri.
Baca juga: Seorang Istri di Sulawesi Selatan Tepergok Suaminya Selingkuh di Rumah Orangtua
Bahkan, dosen dan mahasiswi ini telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana menegaskan SHD terancam dipecat dari kampus akibat tindakannya.
Menurutnya memberhentikan SHD dari dosen sangatlah mudah karena statusnya sebagai karyawan kontrak.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," bebernya, Rabu (11/10/2023).
VO juga dapat terkena sanksi dikeluarkan dari kampus karena berselingkuh dengan dosen.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus."
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.co.id/Riyo Pratama/Bayu Saputra)