TRIBUNNEWS.COM - Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Aiptu KI diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita bernama Asni.
Asni mengaku beberapa kali dimintai uang jutaan rupiah, telepon seluler, dan rokok oleh oknum polisi tersebut.
Modus Aiptu KI adalah agar kasus yang dilaporkan Asni dapat diproses di Polsek Tolangohula dan cepat tuntas.
Buntut dari kasus tersebut, KI telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Tolangohula.
Seperti apa kronologi pemerasan yang dialami Asni?
Melansir Kompas.com, pemerasan yang dialami Asni bermula saat ia melaporkan kasus pengancaman yang dialami suaminya, Risman.
Baca juga: Buruh Bangunan Nyamar Jadi Kasatreskrim Polres Ponorogo, Peras Kades Minta Uang Keamanan Rp 8 Juta
Pengancaman itu dilakukan oleh dua pria bernama Frengki dan Iki.
Sebelumnya, terjadi selisih paham antara dua pria itu dengan suami Asni.
Asni menjelaskan, kedua orang tersebut sempat mendatangi rumahnya, namun tidak berhasil melukai suaminya.
Akan tetapi, dua pria itu mengeluarkan kata-kata ancaman penganiayaan jika bertemu Risman di luar.
Sontak ancaman itu membuat pasangan suami istri tersebut ketakutan.
Karena merasa terancam, Asni memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Tolangohula.
"Saat menghadap Pak KI di Kantor Polsek, ia bilang kalau ingin pelaku pengancaman ditangkap, kami harus menyetor uang Rp 1 juta," kata Asni, Rabu (12/10/2023).
Asni pun memberikan uang Rp 1 juta tersebut kepada KI.