TRIBUNNEWS.COM - HA (24), mahasiswi di Lubuklinggau, Sumatra Selatan meninggal di kamar kosnya setelah melahirkan tanpa bantuan medis.
HA diduga melakukan praktik aborsi seorang diri di kosnya yang berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (11/10/2023).
HA ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah oleh adiknya, RZ sekira pukul 09.30 WIB.
"Saat itu RZ melihat kakak kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah di rumah tamu kosan," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, Kamis (12/10/2023), dilansir TribunSumsel.com.
Mendapati hal itu, RZ lantas menghubungi pemilik kos bernama May dan dibantu beberapa warga.
Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Wanita Melahirkan Tapi Tak Punya Bayi Jadi Petunjuk Polisi Ringkus Pelaku Pembuang Jasad Bayi Kembar
Polisi yang menerima laporan itu lantas mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat melakukan olah TKP, polisi juga menemukan jasad bayi laki-laki di dalam kotak sampah.
"Saat di TKP ditemukan juga mayat seorang bayi laki-laki (masih ada ari-ari) di dalam kotak sampah plastik di depan kamar korban," ungkapnya.
Kedua jasad itu kemudian dibawa ke ke Rumah Sakit Siti Aisya.
Namun, petugas medis menyatakan bahwa HA dan bayi laki-laki itu sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit.
Robi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tim medis, HA tewas karena mengalami pendarahan setelah melahirkan secara paksa.
Akibatnya, kantung ketuban pun pecah sehingga menyebabkan bayi yang ia lahirkan ikut tewas.
Dari hasil pemeriksaan, bayi yang dilahirkan HA diperkirakan berusia tujuh bulan.
Robi menuturkan, selama ini tidak ada yang mengetahui bahwa HA tengah hamil.
Setelah melahirkan, lanjut Robi, HA sempat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke kotak sampah.
"Lalu setelah dilahirkan bayi dibuang oleh korban ke dalam kotak sampah plastik di depan kamar tidurnya."
"Dan korban tergeletak bersimbah darah di ruang tamu diduga akibat kehabisan darah pascatindakan aborsi," paparnya.
Chat HA dengan Pacar
Polisi pun menemukan percakapan korban dengan kekasihnya melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Percakapan itu terjadi pada Senin (9/10/2023) pukul 16.28 WIB.
Dalam percakapan itu, HA mengatakan akan menggugurkan kandungannya.
"Namun pacarnya berinisial A melarangnya karena paham hal itu dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi," kata Robi, Kamis.
Kepada polisi, A mengaku sudah berpacaran dengan HA selama satu tahun terakhir.
Baca juga: Seorang Perempuan dan Pasangannya Digerebek saat Lakukan Aborsi, Pemilik Klinik Ikut Diringkus
Keduanya sering melakukan hubungan suami istri ketika bertemu di Palembang dan kos korban.
A pun mengaku siap bertanggungjawab.
Namun, korban masih nekat menggugurkan kandungannya karena malu melakukan hubungan di luar pernikahan.
"Pacarnya mengaku takut akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," jelas Robi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Eko Hepronis)