TRIBUNNEWS.COM - SHD (31), dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terlibat skandal dengan mahasiswinya, VO (22).
Keduanya digerebek saat sedang berduaan di rumah SHD yang berada di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023).
Oknum dosen itu diketahui telah memiliki istri serta dua orang anak.
Status SHD yang sudah berkeluarga itu bahkan telah diketahui oleh VO.
Pascapenggerebekan oleh warga, keduanya digelandang ke Polda Lampung.
Lantas seperti apa nasib keduanya kini?
Baca juga: Digrebek Warga saat Berbuat Asusila, Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Diberhentikan dari Kampus
- Dibebaskan
Melansir Tribunbandarlampung.com, Polda Lampung melepaskan SHD dan VO.
Pasalnya, selama 24 jam, tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan terkait perbuatan SHD dan VO.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," ujarnya kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Dalam kasus ini, kata Umi, pihak yang dirugikan adalah istri SHD.
Namun, sejak SHD dan VO diserahkan warga ke polisi, istri dosen tersebut tidak membuat laporan ke polisi.
Oleh sebab itu, kepolisian tidak bisa melakukan penahanan terhadap keduanya.
- Diberhentikan dari Kampus
Buntut dari hubungan gelap yang dilakukan SHD dan VO, keduanya kini diberhentikan dari kampus.
Pemberhentian keduanya itu dibenarkan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut."
"Artinya diberhentikan atau dipecat dari UNI Raden Intan Lampung," kata Anis, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, pihak kampus juga telah mengeluarkan VO.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," terang Anis.
- Digerebek Warga
Diwartakan Tribunbandarlampung.com, warga memergoki SHD dan VO pada Senin sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila."
"Yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," katanya, Selasa (10/10/2023).
Saat diperiksa, SHD dan VO mengaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu bulan.
Baca juga: Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung: Ditemukan Tisu Magic, SHD-VOS Dibebaskan
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," jelas Umi.
Selama menjalin hubungan gelap itu, SHD dan VO telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," ujar Umi.
Umi melanjutkan, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya di rumah SHD.
Keduanya leluasa melakukan hubungan terlarang itu lantaran istri dan anak SHD berada di Bengkulu.
Masih dari laman Tribunbandarlampung.com, warga sudah menaruh curiga kepada SHD sejak sebulan terakhir.
Oleh karena itu, warga bergerak mengamankan SHD dan selingkuhannya kemudian diserahkan ke polisi.
"Warga curiga sudah satu bulan kepada Pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga."
"Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," kata Ketua RT setempat, Nurman, Selasa, (10/10/2023).
Nurman pun mengaku kecewa dengan tindakan SHD.
Namun, ia merasa lega perbuatan terlarang yang dilakukan SHD dengan seorang mahasiswi akhirnya ketahuan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Riyo Pratama)