TRIBUNNEWS.COM - Januar Bakri, anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatra Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Tabrak lari yang dilakukan Januar itu mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun tewas.
Penetapan tersangka itu setelah petugas kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat (13/10/2023).
Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasat Lantas Padang Pariaman, AKP Hendrianto membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Profil Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman Tersangka Tabrak Lari, Harta Pernah Minus Rp2 Juta
"Sekarang statusnya sudah tersangka, JB sudah kami tahan sejak awal pemeriksaan," ujarnya, Senin (16/10/2023), dilansir TribunPadang.com.
Saat ini, Januar ditahan di Mapolsek Sincin, dikarenakan tahanan Mapolres Padang Pariaman sudah penuh.
Kronologi Tabrak Lari
Diwartakan TribunPadang.com, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) malam.
Adapun lokasi kejadian tabrak lari berada di Korong Paguh Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara Januar ditangkap polisi sehari setelah kejadian tabrak lari, tepatnya pada Rabu (3/10/2023).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, Januar mengendarai mobil Toyota Avanza dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman.
Novrialdi menjelaskan, ketika itu, Januar berkendara dengan kecepatan tinggi.
Setibanya di lokasi kejadian, korban menyeberang jalan.
Kecelekaan pun tak terhindarkan, korban terpental hingga sekira 25 meter.
"Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki, dan perut luka memar," jelasnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawanya tak tertolong.
Sementara setelah kejadian, Januar melarikan diri.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap plat nomor mobil yang dikendarai Januar.
Setelah dicek, kendaraan itu ternyata merupakan sewaan.
"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," terangnya.
Korban Sempat Kabur
Setelah mendapati identitas pelaku, polisi kemudian mendatangi kediaman Januar.
Di hadapan polisi dan warga setempat, Januar awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Fakta-fakta Anggota DPRD Padang Pariaman Tabrak Lari Bocah hingga Tewas, Korban Terpental 25 Meter
Ia berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya.
"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ungkapnya.
Dikatakan Novrialdi, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu, Januar sempat kabur ke daerah Malalak, Agam.
Saat itu, pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil sewaan tersebut.
Sementara ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPadang.com/Panji Rahmat)