"Korban mengalami beberapa luka. Lebam di lengan kanan, dan leher akibat jeratan," sambungnya.
Tersangka kini telah diamankan di Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan.
Motif kasus pembunuhan ini lantaran tersangka kesal ajakan menikahnya ditolak korban.
Baca juga: Alasan Danu Bongkar Kasus Pembunuhan Subang, Mendapat Ancaman dari Yosep dan Dikorbankan Sendirian
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, dia melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah dari korban, lalu mengajak untuk menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," ujar Tony, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini) (Kompas.com/Candra Nugraha)