TRIBUNNEWS.COM - Awal mula mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama terungkap.
Ternyata Andri yang menawarkan diri untuk bergabung dengan jaringan Fredy Pratama.
Alasannya, ia mengaku kecewa karena tidak pernah mendapat penghargaan, padahal sering mengungkap kasus besar.
Hal itu terungkap saat Andri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini dalam dakwaannya menjelaskan, keterlibatan Andri Gustami bermula pada akhir Agustus 2022.
Baca juga: Terima Rp1, 3 Miliar dari Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polisi
Ketika itu, Andri yang menjabat Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan kurir sabu di area Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Dalam operasi itu, Andri dan jajarannya menangkap Ical, kurir yang membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Selain sabu, Andri juga mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung Z Flip.
"Yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama," ujar Eka, dilansir Tribunbandarlampung.com.
Dengan ponsel sitaan itu, Andri berusaha menghubungi seseorang berinisial BNB, tapi tak ada hasil.
Selanjutnya, pada Maret dan April 2023, Andri kembali memimpin penangkapan kurir narkotika jaringan BNB.
Setelah melakukan serangkaian penangkapan itu, Andri mengirimkan pesan melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) kepada M Rivaldo alias KIF.
"Dalam pesan singkatnya, terdakwa Andri menyampaikan, 'saya sudah setahun di Lampung Selatan sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan'," jelas JPU membacakan pesan Andri.