Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Ratusan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur berunjuk rasa di kantor desa, Senin (23/10/2023).
Mereka meminta Kades mencopot Boby Amanda Arif Pamungkas dari jabatannya Kepala Seksi Pelayanan atau Modin Desa.
Kepala Desa Pojok Dedy Sumedi menemui langsung para massa dan membacakan surat keputusan pemberhentian perangkat desa.
"Memberhentikan Kepala Seksi Pelayanan Desa Pojok, karena yang bersangkutan telah melanggar larangan sebagai perangkat desa," ucap Dedy.
Dirinya juga menambahkan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Baca juga: 76 Siswa Siswi SMP di Ngariboyo Magetan Sayat Lengannya Sendiri, Tak Disangka Ini Pemicunya
Mendengar surat keputusan itu, ratusan warga membalas dengan lantunan sholawat, sorak sorai, dan tepuk tangan. Massa puas lantaran tuntutan mereka akhirnya dipenuhi pemerintah desa.
Dedy Sumedi mengatakan, semua kesalahan kesalahan ini adalah tanggung jawab pemerintah desa.
"Apapun itu saya mohon maaf yang sebesar besarnya.
Baik semua kesalahan saya yang disengaja atau tidak, khusus untuk warga Desa Pojok saya mohon maaf," tuturnya.
"Apabila ada pengisian Kasi Pelayanan, saya akan serahkan seluruhnya pada warga masyarakat Desa Pojok," sambung Dedy.
Perwakilan warga, Suprapto menilai, setelah keputusan tersebut, keadaan desa akan lebih kondusif, dan tidak akan ada keributan lagi.
"Hari ini adalah aksi damai penyerahan SK pemberhentian Kasi pelayanan dari kepala desa. Sebagai masyarakat tetap akan membantu dan memihak lurah apabila ada gugatan dari Boby," tandas Suprapto.
Setelah aksi tersebut masyarakat bubar jalan dengan damai, dan membongkar posko demo di depan kantor desa.