TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Olah TKP itu digelar di rumah korban Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), yang berada di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023).
Dalam olah TKP itu juga hadir Rara Istiati Wulandari alias Mbak Rara si pawang hujan.
Pawang hujan yang terkeenal di event MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat ini datang dengan baju terusan berwarna hitam bermotif bunga.
Melansir Kompas.com, Rara mengaku dirinya memang kerap dimintai tolong aparat kepolisian perihal kasus-kasus pidana.
Satu di antaranya, kata dia, adalah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Baca juga: Hasil Olah TKP Kasus Subang, Danu Tunjukkan Lokasi Pembunuhan, Empat Tersangka Mengaku Tak Terlibat
"Karena sebagai seseorang yang punya kekuatan indigo, Rara itu kan memang sering dimintai tolong aparat keamanan dan aparat negara, di antaranya polisi."
"Jadi tahun lalu tuh sebelum ada forensik datang itu kan 40 hari di hari 39 itu malam sebelum ke sini itu banyak yang minta tolong. Jadi jangan sampai ada yang kesurupan segala macam."
"Nah Rara juga dimintai tolong tapi waktu itu Rara belum bisa nyampai ke Subang, jarak jauh," ungkap Rara.
Rara menambahkan, kedatangannya ke TKP kasus Subang pada Selasa atas inisiatif sendiri.
"Saya datang ke TKP beberapa kali atas inisiatif sendiri, karena ikut prihatin atas kasus ini yang sudah 2 tahun baru terungkap," kata Rara, mengutip TribunJabar.id.
Selain itu, kedatangannya di lokasi kasus Subang tak lain ingin menyaksikan jalannya proses olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
"Alhamdulillah, tadi saat di TKP, saya dipanggil pihak penyidik untuk ikut membantu menerawang keberadaan golok yang dicari," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Pold Jabar, Kombes Surawan membenarkan kedatangan Rara si pawang hujan di TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Menurut Surawan, kedatangan Rara tidak ada kepentingan apapun dalam olah TKP tersebut.
"Gak ada, cuma kenal (Rara) ngobrol aja, gak da kaitan (kasus)," ujarnya.
Keterangan Danu Sesuai di Olah TKP
Surawan memastikan, olah TKP tersebut sudah sesuai dengan fakta yang diungkapkan oleh tersangka M Ramadanu alias Danu.
"Alhamdulillah, berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramadanu," ujarnya, Selasa, dilansir TribunJabar.id.
Surawan menjelaskan, olah TKP itu dilakukan mulai dari halaman rumah hingga bagian belakang.
"Bahkan kita juga sempat menggali tempat sampah di belakang TKP untuk mencari barang bukti," terangnya.
Ditemukan Sarung Golok
Dari hasil olah TKP itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sarung golok.
"Dalam olah TKP ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan."
"Di antaranya sarung atau serangka golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah," terang Surawan.
Baca juga: Keluarga Tuti Menangis Histeris saat Olah TKP Kasus Subang, Tak Kaget Ketika Yosep jadi Tersangka
Selain menggali tempat pembuangan sampah, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.
"Kita tadi juga mengerahkan puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golok dengan menggunakan metal detektor."
"Namun golok belum berhasil ditemukan," ungkap Surawan.
Dalam olah TKP itu, lanjut dia, Danu juga telah menunjukkan semua tersangka ada di lokasi saat pembunuhan terjadi.
"Namun hingga saat ini tersangka lainnya masih mengelak dan bertahan dengan alibi-alibinya dan kita akan buktikan alibi mereka itu identifikasi ilmiah," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Danu, Yosep, suami dari Tuti sekaligus ayah Amalia; Mimin, istri kedua Yosep; Arighi Reksa Pratama, anak Mimin; dan Abi, anak Mimin.
Sejauh ini, polisi telah menahan dua tersangka yakni Danu dan Yosep, sedangkan tiga tersangka lainnya tak ditahan.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi dua tahun lalu atau tepatnya pada 18 Agustus 2021 ini terungkap setelah Danu menyerahkan diri ke polisi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahya Nurdin/Agie Permadi)