News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keterangan Saksi Kunci Kasus Subang Dianggap Klop, Polisi Tantang Tersangka Buktikan Alibi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski hanya menemukan sarung golok yang diduga digunakan untuk membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, olah TKP kasus Subang dianggap telah sesuai dengan keterangan saksi kunci.

Saksi kunci yang juga menjadi salah satu tersangka, Muhamad Ramdanu alias Danu bersama tim Polda Jabar, pada Selasa (24/10/2022) dihadirkan untuk olah TKP.

Tim polisi dalam olah TKP tersebut menyusuri seluruh wilayah lokasi di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Yoris Kuliti Mimin Karena Mengaku Tak Kenal Danu

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menyebutkan olah TKP yang dilakukan penyidik Polda Jabar di lokasi kejadian telah klop dengan apa yang disebutkan oleh kliennya tersebut.

Dalam olah TKP keterangan Danu dicocokkan dengan apa yang ada dilokasi kejadian.

"Semua yang disampaikan Danu dalam pengakuan itu, dipraktekkan dan hampir 99 persen sempurna, artinya sesuai dengan semua yang diakui oleh Danu," ujar Achmad Taufan, saat dihubungi Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, dalam olah TKP itu Danu memperagakan apa saja yang dilakukannya pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.

"Dari awal dia (Danu) bersama tersangka Y datang ke rumah, posisi Danu awalnya di mana, kemudian dia masuk melihat yang terjadi di dalam antara tersangka Y dan almarhumah, terus sampai terjadi eksekusi Tuti dan Amalia dan klien kami juga diminta membersihkan bercak darah dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosep, Danu keponakan korban, Mimin Mintarsih istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Tantang Tersangka Buktikan Alibi

Sebelumnya Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jabar telah sesuai dengan keterangan Danu.

"Danu telah menunjukkan semua tersangka ada di TKP saat kejadian. Namun hingga saat ini tersangka lainnya masih mengelak dan bertahan dengan alibi-alibinya dan kita akan buktikan alibi mereka itu dengan identifikasi ilmiah," tegasnya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Ingin Tenang, Mimin Istri Muda Yosef Singgung Pelaku, Harap Kasus Pembunuhan Subang Cepat Terungkap

Dijelaskannya, aparat menemukan sarung golok yang diduga goloknya dipakai untuk mengeksekusi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di kediaman mereka, Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini