TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus tewasnya Samsidi (65) akibat dianiaya 3 pria berbuntut panjang.
Ketiga pelaku masing-masing Gunawan alias G (42), Aldi Pradana alias AP (23) penjaga peternakan dan Subirla alias SS (25) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Ketiganya kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Teka-Teki Motif Pembunuhan Kasus Subang, Danu Mengaku Yosep Pernah Curhat Masalah Uang Yayasan
Sebelum tewas dianiaya, Samsidi kepergok mencuri seng dan kayu broti di tempat peternakan kambing.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Fajar," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun dikutip dari Tribun Medan, Selasa (24/10/2023).
Namun belakangan istri dari 3 pelaku tak terima kalau suami mereka dijadikan tersangka terkait kematian Samsidi.
Mereka menyebut tidak ada niat untuk membunuh Samsidi.
Mengapa istri dan keluarga tiga tersangka tersebut tak terima dengan status tersangka yang disematkan kepada pelaku pembunuhan Samsidi?
Istri Tersangka Gunawan
Istri salah satu tersangka, Nurhayati mengungkapkan, bahwa suaminya, Gunawan tidak sengaja membunuh Samsidi.
Nurhayati yang ditemui di tempat tinggalnya menceritakan kronologi kejadian yang menewaskan Samsidi.
Malam itu, suami dan adik iparnya Aldi Pradana seperti biasa menjaga peternakan kambing milik almarhum Syamsul Arifin yang merupakan mantan Gubernur Sumatra Utara.
Peternakan kambing tersebut terletak di kawasan Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Ditengah malam yang gelap dan hening, suaminya ini mendengar adanya keributan dari arah kandang kambing.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Berencana, Berkas Perkara Praka RM Diserahkan ke Pengadilan Militer
Lantas, ia pun mengajak adik iparnya itu untuk mengecek apa yang sedang terjadi.
Dengan membawa sebilah parang, berniat untuk berjaga-jaga.
Suaminya melihat ada seorang pria sedang membongkar seng dan menggergaji kayu broti.
"Memang bawa parang suami saya, tapi nggak ada niat membunuh," kata Nurhayati kepada Tribun Medan, Selasa (24/10/2023).
Saat itu suaminya ini langsung berhadapan dengan maling yang belakangan diketahui bernama Samsidi.
Waktu itu, Samsidi sempat memberikan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Sehingga, suaminya spontan langsung mengayunkan parang yang dipegangnya itu ke arah kaki pelaku.
Samsidi pun terkapar tidak bisa melarikan diri lagi dan diduga tewas karena kehabisan darah.
Padahal, menurutnya suaminya itu hanya berniat untuk melumpuhkan pelaku agar tidak melarikan diri.
"Nggak niat membunuh cuma ingin melemahkan lawan. Kalau memang niatnya membunuh kenapa nggak langsung ditusuk saja perutnya," ujarnya.
"Nggak mungkin kalau nggak masuk kemari dia dihajar, kalau nggak mencuri. Kami bukan penjahat," sambungnya.
Baca juga: Sandiwara Tersangka Pembunuhan di Ciamis, Temukan Jasad Kekasih Gantung Diri dan Berpura-pura Sedih
Ibu empat orang anak ini menjelaskan, memang di kawasan tersebut termasuk di peternakan kambing yang dijaga suaminya ini hampir setiap malamnya disatroni maling.
"Tiap hari ada kemalingan di sini. Bola lampu, sepetu anak sekolah, mesin air, mesin pemotong rumput, hilang semua," bebernya.
Setelah kejadian, suaminya bersama dengan dua orang lainnya langsung diringkus polisi dan dijadikan sebagai tersangka.
Ia pun berharap mendapatkan keadilan dan meyakini bahwa suaminya tidak ada niat untuk membunuh Samsidi.
"Permintaan saya suami saya sama kawan-kawannya itu dikeluarkan. Dia tulang punggung, anak kami empat orang," pungkasnya.
Keluarga Subirla Tak Terima
Sementara itu ibu Subirla (salah seorang tersangka), mengaku masih tidak terima anaknya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Sebab, ia meyakini bahwa anaknya tidak terlibat dalam tewasnya korban di areal peternakan kambing di kawasan Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, itu.
"Si Gunawan itu jaga kandang. Karena terjadi kemalingan dia telepon anak saya, bilang kalau ada maling. Lalu, anak saya datang ke sana," katanya saat ditemui di rumahnya di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (24/10/2023).
Sampai di lokasi anaknya ini melihat Samsidi sudah tergeletak dalam kondisi kakinya sudah terluka.
Ia menduga, korban meninggal dunia karena kehabisan darah dan tidak ada yang membawanya ke rumah sakit.
"Sampai di sana kakinya (Samsidi) sudah terluka. Paginya baru anak saya tahu namanya (korban) dan sudah meninggal," sebutnya.
Menurutnya Samsidi diduga memang sering mencuri di kawasan tersebut dan sering membuat masyarakat resah.
Dia mengatakan, saat melakukan aksinya Samsidi tidak sendirian melainkan bersama dengan seorang pelaku pencurian lainnya bernama Ebot.
Hal itu dibuktikan dengan sebuah potongan rekaman video, pengakuan dari Samsidi.
Ketika itu, Samsidi mengaku bahwa mencuri seng dan kayu broti bersama dengan temannya.
"Memang orang jahat itu narkobaan, tukang nyabu, tukang ganja. Dua pelakunya yang satu lari namanya Ebot," ungkapnya sambil menunjukkan rekaman video.
Setelah kejadian, anaknya yang dikenal baik selama ini dipanggil oleh penyidik Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Lantas, anaknya itu pun pergi ke kantor polisi dan sampai di sana langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanggal 22 jam dua siang, anak saya dipanggil langsung ditahan. Anak saya tidak salah, saya tidak terima anak saya dijadikan tersangka," bebernya.
Dia pun berharap agar pihak kepolisian bisa mempertimbangkan lagi status tersangka terhadap anaknya ini.
Istri Korban Syok
Terpisah, Sri Yani, istri korban Samsidi, mengaku sempat syok mendengar kabar bahwa suaminya sedang berada di rumah sakit.
Sri mengatakan, suaminya pergi dari rumah, pada Jumat (20/10/2023) sore.
Namun, Sri tidak mengetahui suaminya pergi kemana.
"Dari hari Jumat sore dia nggak pulang ke rumah, nggak jumpa. Dapat kabar, saya langsung ke Rumah Sakit Fajar," kata Sri kepada Tribun Medan, Selasa (24/10/2023).
Sesampainya di RS, dia menyaksikan suaminya sudah berbaring di tempat tidur rumah sakit.
"Sampai sana saya lihat bapak Samsidi terbaring di tempat tidur rumah sakit, dan sudah tidak bernyawa. Kakinya terpotong dua-duanya tapi tidak putus, cuma terluka. Matanya lebam," ujarnya.
"Setelah itu, pihak klinik bilang ini harus dijahit. Silakan dijahit kata saya, dananya Rp 350 ribu," sambungnya.
Setelah itu jenazah pun dibawa ke rumah duka.
Lalu tak lama, petugas kepolisian datang ke rumah duka dan meminta agar jenazah dibawa lagi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk keperluan autopsi.
"Sudah diautopsi, kami panggil ambulan dibawa pulang lalu kami kebumikan," ujarnya.
Saat disinggung soal isu bahwa Samsidi tewas karena dianiaya lantaran kedapatan mencuri, Sri mengaku tidak mengetahuinya.
"Kalau itu saya tidak tahu sama sekali, yang saya tahu saya dipanggil warga pergi ke Klinik Fajar," bebernya.
Ia menuturkan suaminya itu keseharian pekerja serabutan. Sementara, dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Kalau dia kadang kerja kadang nggak, biasa tukang bangunan dan sumur bor," ujarnya.
Kronologis Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun mengatakan, sebelum dianiaya, korban Samsidi kepergok mencuri seng dan kayu broti di peternakan kambing milik almarhum Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumatra Utara (Sumut).
"Peristiwa itu terjadi di salah satu kandang kambing milik almarhum Syamsul Arifin (mantan Gubernur)," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (21/10/2023) dinihari.
Ketiga pelaku dan korban merupakan warga setempat.
Saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi jenazah dari rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
"Kalau lukanya tunggu hasil autopsi dulu baru kita beberkan," pungkasnya.
AKP Harjuna mengatakan kejadian itu bermula ketika tersangka G yang merupakan penjaga kandang kambing mendengar suara orang memasuki masuk ke areal kandang.
"Di situ tersangka G ini membangunkan temannya AP yang juga penjaga kandang kambing," kata Harjuna.
Lalu tersangka G menghubungi tertangga SS yang kebetulan merupakan tetangganya.
Waktu itu, tersangka G mengadu kepada SS bahwa di kandang kambing yang dijaganya itu ada maling.
Tak lama, SS pun tiba dan ketiganya pun mengecek ke kandang kambing.
Setibanya di sana, mereka pun memergoki korban sedang mencuri beberapa buah seng dan kayu broti.
"Saat mau ditangkap sama mereka ini, korban berusaha melarikan diri," ujarnya.
Harjuna menuturkan, ketika itu pelaku G langsung membacok kaki korban hingga terjatuh.
Melihat korban yang roboh, pelaku AP dan SS langsung memukul korban menggunakan kayu.
"Warga yang mendengar adanya suara keributan, langsung mendatangi lokasi dan melihat korban sudah tidak berdaya lagi," ungkapnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Fajar.
Namun setibanya di RS korban dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," bebernya.
Harjuna menuturkan setelah kejadian itu petugas langsung menangkap ketiga pelaku dan kini sudah dilakukan penahanan.
"Ketiga pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: (cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul:
Keluarga Tak Terima Anak-Suami Jadi Tersangka, Sebut Tak Sengaja Bunuh Maling, Istri Samsidi Syok
Pria yang Tewas Dianiaya di Sari Rejo, Ternyata Maling Seng di Peternakan Kambing Milik Mantan Gubsu