"Secara sederhana, arti justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum. Dan ini semua sudah dilakukan oleh Danu hingga kasus ini mulai terungkap," katanya.
Namun, Yoris Raja Amanullah sangat tidak mendukung Danu jadi justice collaborator.
Pengacara Yoris, Nanang Koyim, mengatakan, kliennya tidak setuju Danu jadi justice collaborator karena Danu tidak mengungkap Kasus ini sejak awal padahal dia tahu semuanya.
"Kenapa baru sekarang dibuka dan tidak dibuka dari awal?" tegas Nanang Koyim.
"Ya, semoga saja pihak LPSK bisa menilai dan mengkaji lebih dalam dari sisi hukum tentang tersangka Danu yang sudah menutupi kejahatan selama dua tahun lebih."
"Mudah-mudahan pihak LPSK bisa mengkaji lebih dalam layak tidaknya tersangka Danu dijadikan justice collaborator walaupun sudah dia sudah mengungkapkan kasus pembunuhan ini. Namun dia telah menutupi kasus ini selama 2 lebih," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang: LPSK Datangi Kediaman Keluarga Korban Kasus Pembunuhan, Ada Apa?