"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep)," tegasnya, Kamis (26/10/2023).
Kombes Pol Surawan menambahkan jasad korban telah diautopsi dan berdasarkan analisa penyidik korban dibunuh menggunakan golok.
"Ada perbantuan dari yang lain tidak mungkin sendiri. Kita analisa dari perlukaannya kemudian dari autopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, menyatakan kliennya tidak terlibat kasus pembunuhan.
Ia mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan Yosep sebagai tersangka dan menjadikan golok sebagai alat pembunuhan.
"Saya sangsi (ragu) dengan golok itu. Tiba-tiba ada golok, golok macam apa yang bisa membuat luka tersebut," ujarnya, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Dua Tahun Kasus Subang Belum Terungkap, Kuasa Hukum Danu Sebut Pelaku Rekayasa Pembunuhan
Golok yang menjadi barang bukti pembunuhan hingga kini masih belum ditemukan.
Rohman Hidayat meminta petugas kepolisian menemukan golok terlebih dahulu dan mencocokkan luka di jasad korban dengan golok tersebut.
"Yang pasti saya menolak keterangan Danu dan bahkan harus diuji dan alat bukti benda tajamnya harus ditemukan," tuturnya.
Peran Danu dalam Kasus Pembunuhan
Danu menjadi satu-satunya tersangka yang dihadirkan dalam proses olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dalam olah TKP yang digelar pada Selasa (24/10/2023), petugas kepolisian menemukan sarung golok di tempat sampah dekat lokasi pembunuhan.
Sementara, golok yang digunakan untuk melakukan pembunuhan hingga kini belum ditemukan.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengatakan penyidik Polda Jabar mencocokkan keterangan Danu di lokasi pembunuhan.
"Semua yang disampaikan Danu dalam pengakuan itu, dipraktekkan dan hampir 99 persen sempurna, artinya sesuai dengan semua yang diakui oleh Danu," jelasnya, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Bukan untuk Terawang Golok, Ternyata Ini Peran Mbak Rara Pawang Hujan di Olah TKP Kasus Subang