Ia menambahkan Danu diminta menunjukkan posisi para tersangka lain saat pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.
"Dari awal dia (Danu) bersama tersangka Y datang ke rumah, posisi Danu awalnya di mana, kemudian dia masuk melihat yang terjadi di dalam antara tersangka Y dan almarhumah."
"Terus sampai terjadi eksekusi Tuti dan Amalia dan klien kami juga diminta membersihkan bercak darah dan lain-lain," sambungnya.
Achmad Taufan berharap kliennya segera dijadikan justice collaborator (JC) agar dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Kita berharap hadirnya LPSK ini membawa perkara ini terang benderang dan proses permohonan klien kita sebagai JC segera diterima."
"Ini perlu sekali karena Danu perlu kekuatan untuk bisa eksis membongkar kasus ini sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun," imbuhnya.
Menurutnya para pelaku pembunuhan sudah merencanakan kasus ini dan menghilangkan sejumlah barang bukti.
"Kita melihat bahwa rangkaian persiapan pelaku ini dalam merekayasa pembunuhan ini sangat hebat, sehingga semua itu bisa dihilangkan jejak dan lain-lain," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Hilda Rubiah/Rheina Sukmawati/Salma Digna)