TRIBUNNEWS.COM -- Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terus diusut Polda Jabar.
Meski telah menetapkan lima orang tersangka, polisi masih kesulitan menemukan alat yang disebut-sebut sebagai benda yang dipakai Yosep mengeksekusi korban.
Di tengah upaya pencarian golok tersebut, kini polisi juga bakalan mengusut benda tajam lain yang sempat disebut-sebut dalam kasus Subang tersebut.
Baca juga: Ada Aroma Korupsi di Yayasan Yosep, Ini Temuan Polisi
Dua alat yang bisa dijadikan senjata tersebut adalah gunting dan cutter.
Dua benda tersebut ada di dalam bak mandi kamar Tuti namun kemudian bak tersebut dibersihkan oleh tersangka Muhammad Ramdanu dan oknum Banpol.
Namun keberadaan benda tajam tersebut hingga kini tidak diketahui.
Sosok banpol itu kembali mencuat setelah polisi menyatakan akan mencari dia.
Polda Jabar akan mencari dan memeriksa bantuan polisi (banpol) yang diduga ikut membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang.
Sosok polisi tersebut diduga membersihkan TKP bersama dengan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Jumat (27/10/2023).
"Nanti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang membersihkan TKP pada saat kejadian," kata Surawan, dikutip dari Kompas.com.
"Banpol, termasuk Danu, ikut menguras kamar mandinya," lanjutnya.
Dalam rangka mencari sosok tersebut, Surawan juga telah menanyakan perihal jumlah anggota banpol yang ikut membersihkan TKP.
Baca juga: Gelagat Aneh Yosep Pasca Pembunuhan, Pecat Yoris Lalu Cairkan Uang Yayasan
"Kemarin sempat kita tanya juga berapa anggota, terus berapa orang yang dulu pernah ikut olah TKP," ungkapnya.
"Memang sudah menerangkan bahwa di TKP sempat dibersihkan di belakang, sempat dikuras di dalamnya, ada baju-baju termasuk baju korban," kata Surawan.
Video Tahun 2021 Pengakuan Danu
Dalam sebuah video di Youtube pada 2021 lalu, Danu sempat diwawancara. Danu menjelaskan perkataan banpol yang menyuruhnya membersihkan bak mandi TKP kasus Subang.
Pada 19 Agustus 2021, Danu sedang berjaga di depan rumah korban perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Danu yang merupakan keponakan Tuti itu diminta anak sulung Tuti, Yoris untuk mengawasi rumah.
Dikabarkan dari Tribun Jabar mengutip YouTube Heri Susanto, Selasa (9/11/2021), Danu melihat seorang pria yang berdiri di depan rumah.
Ia kemudian menghampiri pria tersebut karena sudah diwanti-wanti Yoris untuk berjaga.
Awalnya Danu mengira orang tersebut berasal dari kepolisian.
Rupanya pria tersebut adalah bantuan polisi atau banpol dengan inisial U.
Sebelum memasuki rumah TKP kasus Subang, Danu sempat memfoto banpol U.
Foto tersebut kemudian ia kirimkan kepada Yoris.
"Danu foto dan kirim ke A' Yoris," katanya ketika itu.
Danu mengaku diajak menerobos garis polisi kemudian menuju kamar mandi.
Di kamar mandi itu, Danu diminta membersihkan bak.
Danu menjelaskan kata-kata yang diucapkan banpol U sehingga ia menuruti ajakannya.
"Nu, tolong kerukin air," begitu ucapan Danu yang meniru perkataan banpol U.
Kemudian Danu mengikuti arahan banpol U untuk menguras air bak.
Ajakan Banpol Menurut Danu
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengatakan, sejak hari pertama penemuan mayat Amalia dan Tuti, polisi langsung olah TKP.
Selain itu, TKP kasus Subang juga dipasangi garis polisi. Sejumlah barang diamankan polisi untuk jadi barang bukti, termasuk kunci rumah yang dipegang polisi.
"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lantas, bagaimana bisa si Banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," kata Achmad Taufan saat dihubungi pada Selasa (3/11/2021) silam.
Setelah masuk ke rumah lewat pintu belakang, dia langsung menuju kamar mandi dan tidak singgah di bagian rumah lainnya.
Di kamar mandi, si Banpol menyuruh Danu untuk menguras bak mandi dan membersihkan kamar mandi.
Berdasarkan informasi yang diterima Achmad Taufan, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa itu adalah tempat dibersihkannya jenazah Tuti dan Amalia.
Taufan menduga air di kamar mandi itu sudah bercampur darah.
Di kamar mandi tersebut, Danu menemukan sejumlah barang di bak mandi yang diduga berkaitan dengan perampasan nyawa Tuti dan Amalia.
Kemudian oknum Banpol itu meminta Danu meninggalkan barang-barang tersebut.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.
Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP, karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.
Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.
Harus Bisa Dipetanggungjawabkan
Dugaan banpol terlibat muncul setelah sepupu korban, Muhammad Ramdanu alias Danu mengaku sempat diminta banpol masuk ke rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan bak mandi.
Saat membersihkan bak kamar mandi, Danu mengaku menemukan gunting dan cutter.
Kabid Humas Polda Jawa Barat saat itu, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, setiap informasi terkait penyelidikan kasus di Subang harus dapat dipertanggung jawabkan.
"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (9/11/2021) silam.
Menurut dia, informasi terkait dugaan Banpol yang menyuruh Danu masuk ke TKP tak sepenuhnya dapat dipegang.
Informasi resmi mengenai penyidikan murni hanya dari penyidik.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," katanya.
Pihaknya menegaskan tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil autopsi.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, lokasi kejadian merupakan ranah penyidik. Kebijakan membuka atau menutup area pun, kata dia, merupakan kewenangan dari penyidik.
"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," ujar Erdi. (*)