News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu Selama 20 Hari Kedepan, akan Segera Jalani Persidangan

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin (30/10/2023).

Laporan Wartawan Tribuncirbon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Lapas Kelas II B Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023) siang.

Panji Gumilang yang berstatus tersangka kasus penistaan agama akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan berkas perkara Panji Gumilang sedang dilengkapi agar bisa segera di sidangkan.

"Berkas tersebut nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilanbdan untuk segera disidangkan kasusnya," jelasnya.

Arie mengatakan, selain pelimpahan tersangka dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu juga mendapat pelimpahan bekas.

Baca juga: Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Berkas yang diterima ini, kata dia, sudah dinyatakan lengkap oleh tim peneliti dari Kejaksaan Agung.

"Saat ini yang bersangkutkan kita tempatkan dahulu di Lapas Indramayu untuk penahanan 20 hari kedepan," ujar dia.

Setibanya di Kejari Indramayu, Panji Gumilanh dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Pihak Kejari Indramayu sendiri memeriksa kelengkapan formil dan materil sebelum mengirimnya ke Lapas Indramayu.

"Yang bersangkutan saat ini dalam keadaan sehat," ujar dia.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.

Baca juga: Hasil Analisis Intelijen, Sidang Kasus Panji Gumilang Disarankan Tak Digelar di Indramayu

Ada tiga pasal yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman kedua pasal itu adalah enam tahun penjara.

Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Jalani Penahanan Selama 20 Hari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini