News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Benda yang Digunakan untuk Membunuh Tuti dan Amalia Belum Terungkap, Alat Bukti Tak Ditemukan di TKP

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep Hidayah dan M Ramdanu tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNNEWS.COM - Benda yang digunakan untuk membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu belum terungkap.

Kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu menemui titik terang setelah Danu menyerahkan diri ke polisi.

Kini, sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan yakni Yosep, Danu, Mimin serta dua anaknya Arighi dan Abi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan penyidik belum mengungkap secara spesifik benda yang digunakan untuk melakukan pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam.

Baca juga: Update Kasus Subang: Aliran Dana Yayasan Diselidiki, Pihak Yosep Sebut Yoris Kuasai Harta Korban

"Kita tidak menentukan jenisnya apa, itu berdasarkan keterangan."

"Di TKP, kami juga menyusun sketsa sesuai dengan kejadian berdasarkan kesaksian," kata Ibrahim.

Kepolisan Daerah Jawa Barat kemudian melakukan pencarian alat bukti kejahatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami lakukan pencarian di sekitar TKP, diharapkan menemukan alat bukti," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat, di Jatinangor, Sumedang, Selasa (31/10/2023).

Polda Jawa Barat telah mengerahkan personel untuk melakukan pencarian alat bukti itu. Bahkan, pencarian tidak dilakukan sekali.

"Dua kali pencarian," katanya.

Namun, dalam dua kali pencarian itu, belum ada alat bukti yang ditemukan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Yosep Diduga Jadi Eksekutor Kasus Pembunuhan di Subang, hingga Kini Masih Membantah Terlibat

Dua tahun kasus ini ditutupi misteri, Ibrahim Tompo menyebutkan bahwa polisi tidak mau gegabah dalam penanganan kasus.

"Penyidik lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal dan menetapkan tersangka,"

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini