News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mertua yang Bunuh Menantu Kabur saat Anaknya Dobrak Pintu, Polisi: Pelaku Lari ke Rumah Tetangga

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Khoiri (52) pelaku yang membunuh menantunya sendiri FAH (23) yang tengah hamil tujuh bulan

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru soal kasus mertua bunuh menantu di Pasuruan, Jawa Timur.

Diketahui, pelaku Khoiri (52) membunuh menantunya sendiri, FAH (23), yang sedang hamil tujuh bulan karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Saat korban menolak dan berteriak minta tolong, pelaku panik dan hal tersebut membuat pelaku kesal.

Pelaku lantas mengambil pisau dan melukai leher korban.

"Pembunuhan tersebut dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher korban menggunakan sebilah pisau dapur," ungkap Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, Kamis (2/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Di saat yang sama, suami korban, Sueb (31), yang baru pulang dari wawancara kerja melihat pintu rumah dikunci dari dalam.

Baca juga: Kronologi Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan, Sembunyi di Kamar setelah Lancarkan Aksinya

Setelah diintip dari jendela, Sueb melihat pelaku yang membunuh istrinya adalah ayahnya sendiri.

Ia lalu berusaha mendobrak pintu rumah.

Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung kabur bersembunyi ke rumah tetangga.

"Suami korban curiga, lalu langsung mendobrak pintu rumah."

"Kemudian pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam," terang Hari.

Sueb pun mendapati istrinya bersimbah darah dan langsung berteriak meminta tolong ke tetangga.

Nahas, korban tewas saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Purwodadi.

"Korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga."

"Namun, nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan," ujarnya.

Polisi pun langsung meringkus pelaku untuk menghindari amukan warga.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Hari.

(Kiri) Foto Fitria semasa hidup dan (Kanan) Mertua yang bunuh menantu di Pasuruan saat ditangkap polisi. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Ibunda Korban Tahu Pelaku Sering Main Perempuan

Kronologi Pembunuhan

Kompol Hari Aziz mengungkapkan motif pembunuhan tersebut karena tersangka tak bisa menahan hawa nafsu.

Pembunuhan ini bermula ketika tersangka dan korban sedang berada di rumah, sedangkan suami korban tengah keluar rumah untuk interview kerja.

"Saat kejadian, suami korban ini sedang interview pekerjaan. Di dalam rumah, hanya ada korban dan tersangka," kata Hari, Kamis, dikutip dari TribunJatim.com.

Saat melihat korban yang selesai mandi, tersangka tak bisa menahan nafsunya dan langsung masuk ke kamar korban.

"Tersangka langsung mendatangi korban di kamarnya," sambung Hari.

Di dalam kamar tersebut, tersangka mencoba merudapaksa menantunya.

Namun, korban berhasil melawan dan berteriak.

“Upaya tersangka itu ditolak dan dilawan sama korban. Bahkan, korban pun sempat berteriak setelah aksi percobaan rudapaksa itu,” ujar dia.

Karena panik, tersangka pun langsung keluar dari kamar dan mengambil pisau dapur.

Pisau tersebut digunakan untuk membunuh korban.

"Tersangka pun naik pitam dan langsung mengeksekusi korban."

"Sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia," tutur Hari.

Baca juga: Motif Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan, Korban Melawan dan Berteriak saat Hendak Dirudapaksa

Diketahui, pembunuhan terhadap FAH diketahui oleh suaminya sendiri, Selasa (31/10/2023).

Surya.co.id melansir, korban ditemukan saat Sueb pulang dari wawancara bekerja.

Ia menemukan istrinya sudah tergeletak di kasur dan bersimbah darah.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Surya.co.id/Galih Lintartika)(Kompas.com, Imron Hakiki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini