TRIBUNNEWS.COM - Sebuah warung bakso di Banyuwangi, Jawa Timur menjadi sorotan lantaran bosnya menyita sejumlah harta karyawan lantaran warung bako merugi.
Para karyawan warung 'Bakso Kondusif' sempat melakukan aksi protes atas tindakan semena-mena pemilik warung yang bernama Yanto.
Kasus ini berawal pada Sabtu (28/10/2023) malam, saat Yanto menyampaikan perkembangan warung bakso selama empat bulan terakhir.
Para karyawan yang hendak pulang diminta untuk mendengarkan penjelasan dari Yanto.
Yanto lalu berdiskusi dengan para karyawannya tersebut.
Baca juga: Viral Video Mobil Pameran Tabrak Pengunjung Mall di Semarang, Diduga Marketing Tak Bisa Nyetir
Dalam diskusi yang berlangsung sengit hingga pukul 03.00 WIB itu, para karyawan diminta menyerahkan sejumlah barang berharga sebagai jaminan kerugian warung.
"Kita tidak diperkenankan pulang kalau belum ada jaminan ganti rugi," kata seorang karyawan bernama Al.
Karena waktu sudah hampir subuh, akhirnya dengan sangat berat hati mereka menyerahkan sejumlah barang berharganya itu, agar bisa pulang ke rumah.
Laporan dari karyawan "Warung Bakso Kondusif" tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Banyuwangi.
"Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara Bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.
Rusdi mengatakan, para karyawan warung Bakso yang beralamat di Jalan Prambanan tersebut, telah mendatangi kantornya pada Senin (30/10/2023).
Usai mendengarkan dan menerima masukan laporan dari sejumlah karyawan warung bakso, permasalahan tersebut lalu diselesaikan secara Biparpit.
Baca juga: Viral Atap Bangunan Penghubung Stasiun Halim Bocor, KCIC: Limpahan Air Datang dari Saluran Air
Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha.
"Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara Bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.