"Kalau ijazah ditahan itu tidak boleh, karena ada Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” tutur Rusdi.
Sedangkan soal penahanan barang berharga seperti perhiasan dan kendaraan bermotor, Disnakertrans menyarankan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
"Kami sarankan untuk diselesaikan ke pihak berwenang," ucap Rusdi.
Kasus warung bakso itu kemudian viral di berbagai media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Banyuwangi.
Setelah mendapatkan banyak atensi, Yanto pemilik Warung Bakso Kondusif itu memilih damai dan menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.
Baca juga: Viral Video Istri Gerebek Suami Nikah Lagi di Medan, Sempat Beri Selamat, Kini Berujung Lapor Polisi
Melalui kuasa hukumnya, Alex Budi Setiyawan, perhiasan dan kendaraan bermotor milik karyawan yang sebelumnya disita oleh Yanto, lalu diserahkan kembali.
"Jumat 3 November 2023 sudah kita selesaikan secara baik-baik. Karena kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pemilik dan karyawan," kata Alex.
Meski mengaku merugi, warung bakso kondusif milik Yanto itu mengaku akan segera buka kembali.
"Kami akan buka kembali dengan manajemen baru, kemungkinan kalau tidak tanggal 10 ya 11 November 2023 nanti," tandas Alex.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Bos Bakso di Banyuwangi yang Sita Barang Berharga Karyawan karena Bisnis Merugi Rp 60 Juta