Berdasarkan keterangan Dede, tidak ada korban yang meninggal usai aborsi.
Namun, petugas kepolisian masih menyelidiki pengakuan dari Dede.
Syarat dari Dede untuk korban aborsi yakni usia kandungan maksimal 4 bulan.
Baca juga: Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi Secara Online, Korban Lebih dari 100 Orang Dipandu Lewat WA
"Walau memang katanya sempat ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku membuka jasa aborsi ilegal secara online dan memandu korbannya melalui WhatsApp.
Jasa yang ditawarkan pelaku mulai konsultasi aborsi, proses pengeluaran janin, hingga pasca aborsi.
Awalnya pelaku membuat grup di media sosial Facebook dan mengarahkan korban untuk konsultasi lebih intens di WhatsApp.
"Sehingga banyak orang kemudian bergabung dalam grup Facebook tersebut," ungkapnya, Senin (6/11/2023).
Setelah mendapat korban, pelaku Dede menawarkan sejumlah obat aborsi yang dibeli dari Iwan.
"Di situlah, pelaku kemudian menawarkan obat-obatan, yang menurut pelaku dapat dipergunakan untuk melakukan aborsi," tuturnya.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Klinik Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Ciracas, Pasien Ikut Terlibat
Kombes Pol Kusworo Wibowo menambahkan, pelaku yang berpura-pura sebagai dokter memandu para korban terkait cara mengonsumsi obat hingga mengeluarkan janin.
"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui WA," bebernya.
Saat diperiksa, Iwan mengaku mendapatkan obat aborsi dari seseorang di Jakarta yang kini menjadi buron.
Kata IDI Bandung