Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, Dokter Rois, menjelaskan obat yang dijual Dede bukanlah obat aborsi dan tidak dapat dijual secara bebas.
Obat tersebut harus dikonsumsi sesuai resep dokter kebidanan.
"Dokter medis tidak diperbolehkan mengeluarkan resep itu," tegasnya, Senin (6/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Dokter Rois menyatakan fungsi dari obat yang dijual Dede untuk menghentikan pendarahan.
"Sementara ini (oleh tersangka), digunakan untuk yang lain," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Tiga Kali Geledah Tempat Aborsi di Ciracas Bermodus Klinik Kecantikan dan Kantor AdvokatĀ
Menurut Dokter Rois, tersangka sudah melanggar aturan praktik farmasi dengan menjual obat tidak sesuai fungsinya.
Selain itu, obat yang dijual Dede hanya boleh dikonsumsi di rumah sakit.
"Ini betul-betul sudah keluar dari aturan medisnya. Kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan, dan jaringan sisa."
"Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan," ujarnya.
Ia menerangkan korban yang mengonsumsi obat tersebut dapat mengalami infeksi, pendarahan, hingga kematian.
"Pendarahan kalau syok bisa bisa mengakibatkan meninggal. Infeksi juga kalau menyeluruh, sama juga, ujung-ujungnya harus ke rumah sakit, dan bisa mengakibatkan meninggal dunia," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauludin)