TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum TNI yang bunuh tunangannya sendiri di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.
Prada Y menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak hari ini, Selasa (7/11/2023).
Terdakwa Prada Y dituntut penjara seumur hidup karena telah membunuh tunangannya bernama Sri Mulyani.
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Prada Y dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.
Ia mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret hijaunya.
Prada Y masuk ke ruang sidang dengan pengawalan anggota Provos TNI.
Baca juga: Wanita Gunungkidul Bunuh Anak yang Baru Dilahirkan Lalu Dibuang di Bengkel, Polisi Lakukan Tes DNA
Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.
Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp206 juta atas kasus ini.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.
Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.
"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.
"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," tutupnya.
Informasi tambahan, Prada Y merupakan anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas.
Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Garut Bunuh Temannya, Bermula dari Pelaku yang Terkena Bola Voli
Awal kasus
Kasus yang menjerat Prada Y berawal dari penemuan kerangka manusia pada Kamis 1 Juni 2023 silam.
Lokasinya berada di lahan kosong Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Kepala Desa Sebunga, Bernadus menceritakan kronologi penemuan kerangka tersebut.
Awalnya ada dua warga yang sedang mencari kayu di sekitar lokasi kejadian.
"Mayat dalam kondisi sudah tinggal tulang belulang ditemukan oleh 2 orang warga yang hendak mencari kayu cerucuk," urainya, dikutip dari TribunSambas.com.
Saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa untuk diteruskan ke Polres Sambas.
Aparat lalu mengevakuasi kerangka untuk selanjutnya diidentifikasi.
"Diduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan," tutup Bernadus.
Baca juga: Mahasiswi Unair Tewas di Mobil, Keluarga Pastikan CA Tewas Bunuh Diri, Surat Wasiat Ditulis Sendiri
Kata keluarga korban
Belakangan terungkap, identitas kerangka tersebut adalah Sri Mulyani.
Perempuan berumur 23 tahun itu adalah warga Kota Pontianak.
Sang kakak Sri, Yuliansyah (31) mengungkapkan keyakinannya.
"Saya yakin, jasad itu adik kandung saya Sri Mulyani karena saya masuk sendiri melihat jenazah di dalam, dari behel, lalu gelang yang dikenakan, itu adik saya," ucapnya pada Jumat 2 Juni 2023 lalu, dikutip dari TribunSambas.com.
Yuliansyah menambahkan, adiknya sempat dilaporkan hilang sejak Desember 2022 lalu.
Korban terakhir pamit kepada keluarga ingin bertemu tunangannya Prada Y di Kabupaten Sambas.
Semenjak itu, Sri putus komunikasi dengan keluarga hingga akhirnya ditemukan tewas.
Kini kasus pembunuhan Sri masih bergulir. Oleh karenanya, Yuliansyah berharap Prada Y dihukum berat.
"Kami minta hukuman semaksimal mungkin, kami minta pelaku divonis mati," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/TribunSambas.com/Ferryanto/Imam Maksum)