News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Bidan Muda Tewas di Kapuas Hulu: Korban Dirudapaksa lalu Dibunuh, Terungkap Sosok Pelaku

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto pelaku dan korban - Berikut fakta-fakta kasus bidan muda tewas di Kabupaten Kapuas Hulu. Korban dibunuh dan dirudapaksa pria yang dikenalnya.

"Pulang dari minuman keras tersebut, NR atau pelaku melewati tempat tinggalnya korban," kata Hendrawan.

Hendrawan melanjutkan, pelaku mencekik leher korban dari belakang yang saat itu sedang tertidur.

Pelaku kemudian merudapaksa korban yang dalam kondisi pingsan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku hendak pergi, saat itulah korban tetiba sadar dari pingsannya.

Pelaku lalu kembali menganiaya korban hingga tewas karena takut aksinya akan dilaporkan ke polisi.

"Jadi NR adalah pelaku tunggal dalam pembunuhan seorang bidan HK, dengan cara dicekik," tegas Hendrawan.

Baca juga: Remaja yang Bunuh Karyawati Bank Diduga Menjalin Hubungan dengan Waria, Sempat Ketemuan

5. Sosok Pelaku

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing dan Humas Polres Kapuas Hulu AKP Iwan Gunawan, saat menunjukan barang bukti dalam konferensi pers, di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu 8 November 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM)

Hendrawan mengungkap, NR merupakan karyawan peloading pada perusahaan Kelapa Sawit PT. PIP Tengkawang Estate.

Sementara tidak ada hubungan spesial antara pelaku dan korban.

Keduanya hanya sebatas kenal satu sama lain.

"Karena saling kenal, sehingga pelaku merasa ketakutan dengan korban, takut dilaporkan ke polisi karena sudah mencekik dan memperkosa korban, maka pelaku membunuh korban dengan cara mencekik kembali dengan kedua tangan," beber Hendrawan.

NR kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

Ia terancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Sahirul Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini