"Pulang dari minuman keras tersebut, NR atau pelaku melewati tempat tinggalnya korban," kata Hendrawan.
Hendrawan melanjutkan, pelaku mencekik leher korban dari belakang yang saat itu sedang tertidur.
Pelaku kemudian merudapaksa korban yang dalam kondisi pingsan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku hendak pergi, saat itulah korban tetiba sadar dari pingsannya.
Pelaku lalu kembali menganiaya korban hingga tewas karena takut aksinya akan dilaporkan ke polisi.
"Jadi NR adalah pelaku tunggal dalam pembunuhan seorang bidan HK, dengan cara dicekik," tegas Hendrawan.
Baca juga: Remaja yang Bunuh Karyawati Bank Diduga Menjalin Hubungan dengan Waria, Sempat Ketemuan
5. Sosok Pelaku
Hendrawan mengungkap, NR merupakan karyawan peloading pada perusahaan Kelapa Sawit PT. PIP Tengkawang Estate.
Sementara tidak ada hubungan spesial antara pelaku dan korban.
Keduanya hanya sebatas kenal satu sama lain.
"Karena saling kenal, sehingga pelaku merasa ketakutan dengan korban, takut dilaporkan ke polisi karena sudah mencekik dan memperkosa korban, maka pelaku membunuh korban dengan cara mencekik kembali dengan kedua tangan," beber Hendrawan.
NR kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.
Ia terancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Sahirul Hakim)