Francis mengecam tindakan tersebut, perlakuan demikian sangat tidak etis.
Menurutnya hak asasi terhadap RDL tetap harus dijaga meskipun telah berstatus sebagai tersangka.
Dia tak mempersoalkan jika foto tersebut diambil sebagai bahan laporan kepada pimpinan.
Namun jika foto tersebut lantas dikirim ke pelapor (N), itu melanggar prosedur.
Francis menyebut tak ada aturan yang mengatur tentang itu.
Baca juga: 3 Pemburu Dijebloskan ke Tahanan Polres Situbondo, Awalnya Berniat Memburu Babi Hutan
"Tahanan sekalipun dia punya hak asasi manusia yang perlu dijaga. Yang terjadi ini sangat merusak citra kepolisian, menunjukkan watak polisi yang mudah diintervensi," ujarnya.
Keluarga RDL menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat.
Hingga kini kasus tersebut masih berproses di kepolisian.
Awal Mula Beredarnya Foto Tanpa Busana Tahanan
Beredarnya foto tanpa busana tahanan RDL berawal pada Oktober lalu.
Saat itu RDL difoto di dalam ruang tahanan Polres Manggarai Barat dalam keadaan tanpa busana.
Foto itu kemudian tersebar ke grup WhatsApp Speed Dtour, yang merupakan grup internal Hotel Loccal Collection Labuan Bajo, tempat RDL pernah bekerja.
Foto tanpa busana RDL itu dikirim oleh N, owner Hotel Loccal Collection ke grup Speed Dtour.
Ada sejumlah foto yang dikirim, empat dari foto itu menampilkan RDL dalam kondisi telanjang hanya mengenakan pakaian dalam, sementara foto lainnya RDL sedang memegang sebuah surat.
Saat mengirim foto ke grup tersebut, N juga menuliskan narasi yang berbunyi "Saya berharap ini adalah yang terakhir saya memasukkan karyawan sendiri ke penjara. Bekerjalah dengan baik dan jujur dan selalu loyal terhadap perusahaan. Kita mencari makan bersama-sama dan kita seperti satu keluarga. Sebenarnya saya sedih dan kecewa harus melakukan proses hukum seperti ini."