Ia mengimbau masyarakat mengapus rekaman yang disimpannya.
"Kalau ada segera dihapus, jangan disebarluaskan lagi, baik diupload di sosmed atau dijapri," tegas Sinar, Rabu.
Menurut Sinar, masyarakat bisa kena pidana jika nekat menyebarkan video syur.
Penyebar bisa dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
"Karena ada pasal yang melarangnya," tegas Sinar.
Baca juga: Kata Pakar Telematika soal Video Syur Mirip Rebecca Klopper yang Tersebar Lagi, Singgung Tanda Lahir
Respons PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rejang Lebong menyangkan tersebarnya video syur tersebut.
Ketua PGRI Rejang Lebong, M. Amri, menegaskan apa yang dilakukan GP merupakan contoh buruk.
"Disayangkan karena seorang guru melakukan perbuatan seperti itu," kata Amrin, Rabu.
Amrin menambahkan, pihaknya belum menerima pengaduan terkait kasus ini dari yang bersangkutan.
Ia meminta GP agar mengadu agar dibantu mencarikan solusi terbaik.
"Benar atau salahnya kita tidak tahu, kita meminta dia segera melapor, bisa saja ada solusinya nanti seperti apa," tutup Amrin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBengkulu.com/M. Rizki Wahyudi)