Laporan Wartawan Sripoku Eko Mustiawan
TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - Pria berinisial SJ (40), lajang warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumsel dibekuk polisi, Rabu (1/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Ia diduga merupakan pelaku pecabulan anak-anak di bawah umur.
Sampai saat ini memang baru satu yang melapor polisi, namun kuat dugaan korbannya puluhan orang.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar didampingi Kanit PPA, IPDA Bambang mengatakan, untuk sementara baru 1 korban yang membuat laporan resmi sebagai korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar," kata IPDA Bambang saat dikonfirmasi Sripoku.com, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka
Ditambahkan Ipda Bambang, saat ini proses kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah naik menjadi penyidikan dan segera masuk ke tahap pemberkasan.
"Kalau sementara baru satu itulah laporan yang masuk, kalau ada pasti langsung ditindak lanjuti.
Tersangka sendiri sudah semingguan lebih di dalam sel tahanan," ungkapnya.
Tersangka SJ ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FO (14) yang masih duduk di kelas IX SMP.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 21.00 Wib di teras salah satu SDN di Kecamatan Tugumulyo.
Tak hanya FO, yang menjadi korban tersangka.
Namun, dari hasil penyidikan, sudah puluhan anak di bawah umur yang menjadi korban kelainan tersangka.