Pihak FMIPA UNY pun tak tinggal diam.
Mengutip TribunJogja.com, pihak kampus lantas memanggil terduga pelaku, MF.
Dadan Rosana selaku Dekan FMIPA mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan, setelah dimintai klarifikasi, MF membantah telah melakukan pelecehan seksual.
MF, kata Dadan, juga mempersilahkan untuk memeriksa ponselnya.
"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya." ujarnya.
Dadan, mengatakan, apa yang dituduhkan kepada MF adalah fitnah.
"Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," lanjut Dadan.
Baca juga: Anggotanya Jadi Korban Fitnah Pelecehan Seksual, BEM FMIPA UNY Bakal Bertemu Dekanat
3. Ternyata Hoaks
Pihak MF pun telah melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan tentang kasus dugaan pelecehan ini.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kasus dugaan pelecehan ini adalah berita bohong atau hoaks.
Polda DI Yogyakarta pun lantas menangkap mahasiswa berinisial RAN (19), warga Kota Yogyakarta.
RAN merupakan orang yang yang menyebarkan berita bohong terkait adanya pelecehan seksual di UNY.
"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023).