Tak lama setelah keluarga korban melapor, pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap di Jl Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kandai Barat, Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).
"Pelaku ditangkap di Jalan Kihajar Dewantara," ujar AKP Slamet Raharjo, Selasa.
Pelaku yang berinisial K tersebut disangkakan pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," terang anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan.
Burhan menambahkan, kasus ini bisa berkembang serta hukuman yang diberikan bisa berubah.
"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono)