TRIBUNNEWS.COM - Video dua guru digerebek warga saat berduaan dalam rumah kosong di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, viral di media sosial.
Video menjadi bahan perbicangan seletah diunggah oleh akun Instagram @sedangrame pada 13 November 2023 kemarin.
Pada awal rekaman, memperlihatkan anggota kepolisian dan prajurit TNI sedang menggiring pria berseragam keki cokelat.
Belakangan diketahui, pria tersebut adalah oknum guru.
Ia dibawa dari dalam sebuah rumah menuju mobil polisi.
Saat akan masuk kendaraan aparat ia diteriaki warga sekitar yang sudah berkumpul.
Baca juga: Viral Video Istri Gerebek Suami Nikah Lagi di Medan, Sempat Beri Selamat, Kini Berujung Lapor Polisi
Oknum guru ini berupaya menutupi wajah dengan tangannya.
Beberapa saat kemudian, giliran seorang perempuan juga berseragam dinas keki.
Ia dibawa petugas menuju mobil polisi.
Berdasarkan informasi yang beredar, dua guru dalam video diduga telah berbuat asusila dalam rumah kosong.
Hingga Rabu (15/11/2023), video guru kena gerebek warga di Majalengka sudah ditonton lebih dari 9 ribu kali.
Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mengecam guru yang diduga telah berbuat asusila.
Sosok guru
Dirangkum dari TribunJabar.id, diketahui dua guru dalam video masing-masing berinisial WA dan UI.
Keduanya ternyata rekan seprofesi yang sama-sama bekerja satu sekolah.
WA dan UI tercatat sebagai tenaga pengajar di SMKN 1 Palasah.
Baca juga: VIRAL Emak-emak di Karawang Bersatu Gerebek Warung Remang-remang, PSK Kocar Kacir ke Sawah
Selain itu, keduanya juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diduga WA dan UI merupakan pasangan selingkuh.
"Masing-masing sudah memiliki keluarga," kata Juru bicara dari SMKN 1 Palasah, Sutrisno dikutip dari TribunJabar.id.
Kronologi penggerebekan
Sutrisno dalam kesempatannya juga membeberkan kronologi penggerebekan terhadap WA dan UI.
Semua bermula saat kedua guru ini tidak bertugas karena jam mengajar karena para siswa sedang praktik kerja lapangan (PKL).
WA dan UI lantas meminta izin keluar dari sekolah pada Rabu (8/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Ternyata keduanya mendatangi rumah kosong di Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Warga yang mengetahui kedatangan WA dan UI melapor ke pihak sekolah.
Saat digerebek diduga, WA dan UI melakukan tindakan asusila.
Baca juga: Gerebek Tempat Kos yang Jadi Lokasi Prostitusi, Polisi Amankan Muncikari dan Uang Tunai Rp80 Ribu
“Ketika digerebek, pria sudah berpakaian lengkap, sementara wanita meminta waktu untuk mengenakan pakaian terlebih dahulu," ungkap Sutrisno.
Terakhir, Sutrisno menyayangkan dengan perilaku WA dan UI.
Dirinya berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Kami merasa prihatin dengan perilaku rekan-rekan kami. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang," tandas dia.
Akan disidang etik
Penggerebekan WA dan UI berbuntut panjang. Keduanya akan menjalani sidang etik.
Kasus keduanya akan ditangani Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela menjelaskan, pihaknya belum bisa menginformasikan sanksi seperti apa yang akan diterima WA dan UI.
Meskipun demikian, WA dan UI akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa."
"Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu," beber Dewi, dikutip dari TribunJabar.id.
Dewi melanjutkan, WA dan UI sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Meskipun demikian, Dewi tidak bisa menyampaikan hasilnya ke publik.
Kami tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaannya, karena yang terpenting adalah kasusnya sudah ditangani Disdik Jabar, dan BKD," ujar Dewi.
Baca juga: Suami di Jambi Gerebek Istrinya yang Selingkuh di Kos Pria Lain, Polisi: Tak Ada yang Ditahan
Tetap mengajar usai digerebek
Sehari setelah kena gerebek, WA dan UI dilaporkan masuk mengajar pada Kamis (9/11/2023)
Menurut Dewi, kedua oknum guru tersebut harus tetap mengajar.
Bahkan untuk memastikan kehadirannya, Dewi sudah mengecek ke tempat kerja yang bersangkutan.
"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," katanya.
Dewi menegaskan, WA dan UI harus mematuhi aturan sebagai guru PNS.
Mereka tidak punya pilihan lain meskipun sedang diterpa masalah dugaan perselingkuhan.
"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," tegas Dewi.
Dewi kemudian menguraikan soal aturan jam mengajar yang diatur Kemendikbud.
Ia menjelaskan, guru mengajar 24 jam - 40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.
"Jika keduanya mangkir dari tugas mengajar maka terancam hukuman berlapis dan sanksi yang diterima semakin berat, sehingga harus kooperatif," tutup Dewi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)