News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Harga Teh Manis di Puncak Bogor Rp 45 Ribu, Ini Kata Penjaga Warung dan Pembeli

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar momen saat Sera Fitriyana Furqon dan teman-temannya berada di sebuah warung di Puncak, Bogor, Jawa Barat (kiri) dan harga makanan dan minuman di salah satu warung di Bogor. Sera mengaku kaget mengetahui harga makanan dan minuman yang tak wajar.

Aturan ini dibuat oleh Perhimpunan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000.

Dalam aturan tertera beberapa poin :

- Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan masing-masing.

- Dilarang membunyikan atau menyetel musik terlalu keras sehingga menggangu lingkungan sekitar.

- Pedagang diwajibkan menjaga norma-norma agama dan asusila.

- Pedagang diwajibkan mempunya SKU (Surat Keterangan Usaha) yang dikeluarkan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua.

Dalam kesepakatan antar pedagang makanan dan minuman di Puncak Bogor tidak dituliskan bahwa ada biaya tambahan saat pembeli terlalu lama berada di warung.  

Berikut ini poin lengkapnya :

- Kami akan menjaga perilaku selaku bagian dari pelaku usaha di kawasan wisata Puncak demi mewujudkan kondisi yang aman.

- Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung kami.

- Daftar harga makanan dan minuman yang dijual wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca calon pembeli

- Menjaga sopan santun dan memperhatikan tata krama dalam menyampaikan ketentuan lain.

- Siap berpartisipasi dan membantu program pemerintah.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsBogor.com/Khairunnisa/Sanjaya Ardhi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini