Aturan ini dibuat oleh Perhimpunan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000.
Dalam aturan tertera beberapa poin :
- Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan masing-masing.
- Dilarang membunyikan atau menyetel musik terlalu keras sehingga menggangu lingkungan sekitar.
- Pedagang diwajibkan menjaga norma-norma agama dan asusila.
- Pedagang diwajibkan mempunya SKU (Surat Keterangan Usaha) yang dikeluarkan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua.
Dalam kesepakatan antar pedagang makanan dan minuman di Puncak Bogor tidak dituliskan bahwa ada biaya tambahan saat pembeli terlalu lama berada di warung.
Berikut ini poin lengkapnya :
- Kami akan menjaga perilaku selaku bagian dari pelaku usaha di kawasan wisata Puncak demi mewujudkan kondisi yang aman.
- Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung kami.
- Daftar harga makanan dan minuman yang dijual wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca calon pembeli
- Menjaga sopan santun dan memperhatikan tata krama dalam menyampaikan ketentuan lain.
- Siap berpartisipasi dan membantu program pemerintah.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsBogor.com/Khairunnisa/Sanjaya Ardhi)