Laporan Wartawan Tribun Medan Alif Al Qadri Harahap
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Pria berinisial AG dan AR ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat itu menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka berhasil melarikan diri meskipun polisi sudah menembaki mobil pelaku.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dan melakukan penyergapan di Sei Apung.
"Kemudian, tersangka berhasil kabur dan tim opsnal sempat kehilangan jejak," ujar Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Rabu (15/11/2023).
Polisi pun terus memburu para pelaku.
Baca juga: Rumdin Bupati Lumajang Digrebek, 2 Pegawai Terlibat Kasus Narkoba, Ditemukan Alat Hisap Sabu
Kemudian petugas piket Kejaksaan menemukan sebuah mobil yang berhenti di Jalan Gaharu, tepat di sebelah gedung Kejari Tanjungbalai Asahan.
"Petugas piket melapor ke tim patroli Polres Tanjungbalai untuk melakukan pengamanan terhadap mobil yang sempat hilang jejak," kata Rocky.
Namun, saat diamankan, mobil tersebut sudah dalam kondisi tidak bertuan serta dalam keadaan terkunci.
Pengembangan pun terus dilakukan untuk menankap kedua pelaku.
"Pelaku AR pertama kami amankan di Padang. Kemudian, tersangka AG ternyata sudah melarikan diri ke Lampung Selatan dan hendak menyeberang menggunakan Pelabuhan Bakauheni," bebernya.
Sementara itu, pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia untuk tujuan ke Jakarta.
Setibanya di Asahan, rencananya sabu seberat 50 kilogram akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.