TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diamankan polisi.
Dua orang tersebut berinisial BA (46) dan istrinya AF (45).
Keduanya ditangkap lantaran kasus rudapaksa.
BA tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Bahkan, sang ibu, AF, yang mengetahui hal tersebut justru membiarkan perbuatan suaminya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, dari aksi BA, korban bahkan pernah dua kali hamil.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Cianjur Rudapaksa Siswi SMA, Pelaku Tergiur Kecantikan Korban
"Akibat perbuatan sang ayah, korban bahkan hamil hingga 2 kali," ungkap AKBP Arief Hidayat di Mapolres Kubu Raya, dikutip dari TribunPontianak.co.id, Sabtu (18/11/2023).
BA dan AF justru memaksa korban untuk meminum jamu dan obat keras supaya kandungannya gugur.
Tak tahan dengan kelakuan orang tua, korban pun bercerita kepada kakaknya.
Kakaknya pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
BA melakukan aksi bejatnya tersebut sejak korban berusia 13 tahun.
Sementara AF mengaku, membiarkan hal tersebut lantaran sang suami sering mengancam mau bunuh diri.
"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi." ujar AKBP Arief Hidayat mengulang perkataan AF.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan, sang ibu ini mengaku tak bisa hidup tanpa suaminya.
"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru.
Ia juga mengatakan, di kehamilan pertama korban, ayahnya memberikan obat keras agar kandungannya gugur.
Baca juga: Sosok N, Ayah di Sukabumi Pelaku Rudapaksa 2 Anak Kandung, Sempat Tertawa saat Konferensi Pers
Lalu di kehamilan kedua, sang ibu memberikan jamu dengan niat yang sama, supaya kandungan anaknya gugur.
"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur. Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu-jamuan agar kehamilan korban gugur," ungkap Iptu Heru.
Kata Pengamat Hukum
Seorang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengaku prihatin dengan kasus tersebut.
Terlebih, ayah seharusnya melindungi keluarganya.
"Kejadian ini sangat memprihatinkan di tengah-tengah masyarakat, yaitu seorang ayah menghamili anak perempuannya sendiri,"
"Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral ayah tersebut jika ia melakukannya secara paksa, dan betapa bejatnya moral ayah," ujarnya.
Ia juga mengatakan, ayah yang merudapaksa anak kandungnya sendiri bisa terancam 12 tahun penjara.
"Hukum bagi seorang ayah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya, berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, ia dapat dijerat dengan pasal Pasal 285 KUHP, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan Pasal 291 apabila kejahatan seksual mengakibatkan luka-luka, maka pelakunya diancam hukuman maksimal 12 tahun," ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa didenda paling banyak Rp300 juta.
"Serta UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, pada pasal 8 dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 36 juta rupiah dan dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 300 juta dan UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana sanksi hukum yang diberikan maksimal dipenjara selama 15," tambahnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak.co.id, Ferryanto/Ferlianus Tedi Yahya)