TRIBUNNEWS.COM - Sepasang suami istri di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial BA (46) dan AF (45) ditangkap usai dilaporkan atas kasus rudapaksa.
BA merudapaksa putri kandungnya yang berinisial AJ (16) sejak tahun 2020 hingga 2023.
Kasus rudapaksa tersebut diketahui oleh AF, namun ibu korban memilih untuk diam dan tak melaporkan suaminya.
Kasus ini terungkap usai korban mengadu ke kakaknya kemudian dilaporkan ke Polsek Terentang.
Baca juga: Pria di Kolaka Utara Rudapaksa Gadis Disabilitas, Pelaku Diduga Caleg
Jajaran Polsek Terentang kemudian berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya untuk menangkap BA dan AF.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan akibat rudapaksa yang dilakukan BA, korban sempat hamil dua kali namun digugurkan secara paksa.
AF ikut berperan membantu menggugurkan kehamilan anaknya dengan memberikan jamu.
"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur."
"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu- amuan agar kehamilan korban gugur," paparnya, Jumat (17/11/2023), dikutip dari TribunPontianak.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF membiarkan suaminya merudapaksa korban karena mendapat ancaman.
Baca juga: Caleg di Luwu Timur Digerebek, Diduga Rudapaksa Gadis Disabilitas, Berdalih Sudah Membayar Korban
BA mengancam akan bunuh diri jika AF melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Selain itu, BA juga mengancam korban menggunakan parang agar menuruti permintaannya.
"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," imbuhnya.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat bertanya ke AF alasan membiarkan suaminya merudapaksa anak kandung.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Cianjur Rudapaksa Siswi SMA, Pelaku Tergiur Kecantikan Korban
AF mengaku takut akan ancaman BA dan terpaksa membantu menggugurkan kandungan AJ.
"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi," ungkap AF.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPontianak.com/Ferryanto)