TRIBUNNEWS.COM - Dua pria diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Keduanya merupakan residivis pencurian uang milik nasabah bank.
Mereka adalah DS (50) alias S, warga Kabupaten Jeneponto dan DT (38) aleas R warga Takalar.
Penangkapan residivis pencurian uang tersebut bermula dari laporan F (27), seorang staf desa Dusun Tupare, Desa Malleleng, Kecamatan Bulukumba, Bulukumba.
F melaporkan bahwa uang tunai Rp60 juta dicuri.
Tak hanya F saja, seorang korban lainnya berinisial HJG (49) juga turut melapor karena uangnya yang disimpan di bagasi motor dicuri.
Baca juga: Ponsel Milik Wartawan Dicuri Seorang Pria di Ruang Media Kantor KPU, Polisi: Masih Kami Dalami
Pencurian yang dialami HJG terjadi di Jl Sam Ratulangi Kecamatan Ujung, Bulukumba pada September lalu.
Kedua korban tersebut sudah melapor ke Polsek Bulukumpa dan Polres Bulukumba.
Setelah melapor, polisi langsung bergerak mencari pelaku.
Kedua pelaku ditangkap polisi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam bersama Dantim Resmob Aiptu Ardiman A Yacob.
Penangkapan tersnagka dibantu Tim Resmob Polres Jeneponto dan Tim Resmob Polres Takalar.
Abustam menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
"Berawal dari laporan korban, Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil Lidik berhasil mendapatkan informasi, ciri-ciri dan identitas serta alamat seorang pelaku," kata dia.
Kemudian pada Jumat (17/11/2023) tim bergerak menuju Kabupaten Jeneponto.
Pelaku S alias DS berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (18/11) sekira pukul 01.55 Wita tengah malam.
"Saat diinterogasi awal, pelaku S alias DS mengakui melakukan pencurian sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 60 juta di Kabupaten Bulukumba," kata dia.
"Ia, juga mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya yakni R alias DT yang merupakan warga Kabupaten Takalar," lanjut dia.
Dari hasil keterangan S alias DS itu, Tim gabungan melakukan pengembangan dan dibackup Tim Resmob Polres Takalar .
"Tim gabungan berhasil menangkap pelaku R alias DT di rumahnya di Kabupaten Takalar," kata dia.
Selain pelaku di dua lokasi berbeda, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 574 ribu.
Uang itu merupakan sisa dari uang hasil curian, serta dua unit ponsel merek Nokia dan Samsung lipat.
"Barang bukti lain yaitu, satu unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam, satu buah helm warna hitam, selembar jaket warna abu-abu. Dua buah celana jeans dan sepasang sepatu warna hijau. Barang bukti itu yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi," kata dia.
Kemudian pada Minggu (19/11/2023) pukul 00.45 Wita, saat pengembangan mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.
"Untuk mencegah para pelaku berhasil melarikan diri serta keselamatan anggota, petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali," kata dia.
Namun keduanya tidak mengindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku diamankan setelah dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan S alias DS dan kaki kiri R alias DT.
Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba untuk perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan medis keduanya kembali dibawa Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi lanjut.
"Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya, bahwa benar melakukan pencurian berupa tas, berisikan uang nasabah bank sebesar Rp 60 juta di Jl Poros Bulukumpa - Kajang Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba pada Jumat (10/11/2023)," kata dia.
Keduanya menjelaskan kronologi saat melancarkan aksinya.
Keduanya sengaja standby di kantor bank tersebut untuk mengamati dan mencari calon korban yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah menemukan calon korban yakni F, mereka mengikutinya.
Saat F singgah di satu tempat dan turun dari kendaraannya, pelaku S alias DS langsung mengambil sebuah tas yang berisikan uang tunai.
Pelaku melarikan diri meninggalkan TKP dengan menggunakan motor yang dikendarai oleh rekannya R alias DT.
Keduanya juga menerangkan, uang hasil curian tersebut telah dibagi dua, telah digunakan untuk berfoya - foya, dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Pelaku S alias DS juga mengakui, dirinya pernah melakukan aksi pencurian uang tunai, dengan modus cungkil sadel motor lalu mengambil uang di bagasi motor, di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu kabupaten Bulukumba," ujar dia.
Kasat Reskrim AKP Abustam merupakan residivis atau spesialis pencurian dengan modus, mengincar para korban nasabah bank.
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian, sudah beberapa kali menjalani hukuman di Lapas Jeneponto," kata Abustam.
AKP Abustam menambahkan, dalam kasus ini, satu kejadian pencurian juga berhasil terungkap yakni kejadian pencurian di Jl Sam Ratulangi pada September lalu.
"Saat ini kedua pelaku serta semua barang bukti sudah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pencuri Uang Nasabah Bank di Bulukumba Dibekuk, Kaki Ditembak Usai Curi Rp60 Juta Milik Staf Desa