TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial AS memelihara dua hewan buas di rumahnya yakni harimau sumatra dan macan dahan.
Kedua hewan buas dibuatkan kandang di dalam rumah dan tak memiliki izin dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Akibat tindakannya, seorang pekerja bernama Suprianda (27) tewas diterkam harimau saat memberi makan hewan buas tersebut.
Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penggeledahan di rumah nomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.
Baca juga: Penampakan Rumah Pengusaha yang Pelihara Harimau hingga Tewaskan Pekerja, Ditemukan juga Macan Dahan
"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkapnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (20/11/2023).
Diungkapkan Kombes Pol Ary Fadli, lokasi yang digunakan untuk memelihara dua hewan buas itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Oleh karenanya, pemiliknya dikenakan pasal berlapis tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," demikian Kombes Pol Ary Fadli.
Saat ini, TribunKaltim.co masih berupaya berkomunikasi dengan BKSDA Kaltim guna mengetahui tindak lanjut dari penemuan macan dahan tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Pelihara Harimau, Majikan di Samarinda juga Pelihara Macan Dahan
"Nanti saya telepon balik ya, sedang ada kegiatan," jawaban singkat dari Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto saat kepada pewarta ini melalui pesan WhatssApp.
Sementara dari foto yang Tribunkaltim.co peroleh dari Balai Gakkum, macan dahan tersebut masih terbilang kecil.
Korban Tak Digaji
Korban yang bernama Suprianda (27) tewas di dalam kandang yang pintunya terbuka.
Adik korban, Hanifah (26) mengatakan kakaknya bertugas memberi makan harimau di rumah AS setiap hari pukul 10.00 WITA.
Ia mengaku kaget ketika mendapat kabar kakaknya tewas diterkam harimau.
“Kami juga bingung kenapa bisa sampai diterkam dan kandang dalam posisi terbuka,” ungkapnya, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Pemilik Harimau yang Menerkam Pekerja di Samarinda Jarang Berinteraksi dengan Warga
Menurut Hanifah, tetangga AS tidak mengetahui di rumah tersebut terdapat harimau.
“Tetangga enggak ada yang tahu kalau bosnya ini pelihara harimau. Mereka malah baru tau tadi. Kalau anjing sama ayam tau,” lanjutnya.
Suprianda sudah tiga tahun bekerja dengan AS yang berprofesi sebagai pengusaha kayu.
Suprianda ditugaskan menjaga tempat fitness milik AS yang terletak di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Namun, AS juga memberikan Suprianda pekerjaan tambahan yakni memberi makan hewan buas di rumahnya.
Hanifah menyatakan di rumah AS terdapat dua buah hewan buas yakni harimau sumatra dan macan dahan.
Baca juga: Mengenal Harimau Peliharaan Pengusaha di Samarinda yang Tewaskan Pekerja, Harganya Disebut Mahal
"Kata kakak saya ada dua macan, satu besar (harimau) dan satu kecil (macan dahan)," tuturnya.
Selama tiga tahun bekerja dengan AS, Suprianda hanya diberi gaji dari pekerjaannya sebagai penjaga tempat fitness.
Sedangkan pekerjaan memberi makan hewan buas tak pernah digaji.
"Tiga bulan awal digaji, tapi setelah itu tidak pernah lagi digaji," ucapnya.
Korban sempat ingin berhenti bekerja memberi makan harimau karena hewan buas tersebut menjadi agresif.
"Tapi bosnya tidak percaya dan ngancam kakak bakal dipecat dari tempat gym kalau tidak mau (memberi makan hewan peliharaan). Sedangkan yang digaji kan dari tempat gym itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Macan Dahan yang Ditemukan di Rumah Tersangka di Samarinda Ternyata Dikirim dari Jakarta