Sedangkan pekerjaan memberi makan hewan buas tak pernah digaji.
"Tiga bulan awal digaji, tapi setelah itu tidak pernah lagi digaji," ucapnya.
Korban sempat ingin berhenti bekerja memberi makan harimau karena hewan buas tersebut menjadi agresif.
"Tapi bosnya tidak percaya dan ngancam kakak bakal dipecat dari tempat gym kalau tidak mau (memberi makan hewan peliharaan). Sedangkan yang digaji kan dari tempat gym itu," pungkasnya.
AS Pelihara 2 Hewan Buas
Rumah milik pengusaha asal Samarinda berinisial AS digeledah usai pekerjanya tewas diterkam harimau.
Saat penggeledahan, Satreskrim Polresta Samarinda juga menemukan seekor macan dahan di rumah AS.
Baca juga: Kata Wali Kota Samarinda soal Kasus Warga Tewas Ditikam Harimau Milik Majikan
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (19/11/2023) malam dan petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ujarnya, Senin (20/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
AS memelihara dua hewan buas tersebut di dalam rumah tanpa izin.
Akibat perbuatannya, AS dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto, pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto menyatakan macan dahan dan harimau yang ada di rumah AS telah dievakuasi ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Ketahuan setelah Polresta Samarinda menggeledah rumah pemilik harimau. Kandangnya di belakang rumah," bebernya.
Menurutnya macan dahan yang dipelihara AS termasuk satwa yang dilindungi dengan kategori vulnerable atau rentan punah.
Baca juga: Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Keluarga Korban: Tetangga Tak Tahu Majikan Pelihara Hewan Buas