News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IRT di Sukabumi Bunuh Penagih Utang, Mayat Korban Dibungkus Sprei dan Kasur Lalu Dibuang ke Sungai

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN PENAGIH UTANG DI SUBANG: Seorang ibu muda nekat membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berinisial PS (28) membunuh korban RS (37) pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB. Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya. (Istimewa)

"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tandasnya.

Akibat perbuatannya, PS dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.

Selain itu, PS juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (Tribun Jogja/Hari Susmayanti)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Emak-emak di Sukabumi Bunuh Debt Collector yang Tagih Utang, Jerat Korban Pakai Sabuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini