TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2024 ditetapkan naik 1,67 persen atau sekitar Rp 60.000.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan UMP Sulawesi Utara tahun 2024 menjadi Rp 3.545.000.
Menurut Olly Dondokambey, kenaikan Rp 60.000 dihitung berdasarkan pengali alfa tertinggi (0, 30 atau 1,66 persen) sesuai PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sebagai informasi, UMP Sulut 2023 mengalami kenaikan 5 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.485.000.
Olly Dondokambey berharap penetapan UMP Sulut 2024 dapat diterima oleh semuanya.
"Angka ini realistis. Tahun lalu UMP naik 5 persen. Semoga bisa diterima semua. Demi menjaga stabilitas ekonomi dan situasi kondusif," kata Olly di Hotel The Sentra Manado, Sulut, Selasa (21/11/2023), dikutip dari Tribun Sulut.
Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Besaran Sulawesi Utara dari Tahun 2019 hingga 2023
- 2019: Rp 3.051.076
- 2020: Rp 3.310.723
- 2021: Rp 3.310.723
- 2022: Rp 3.310.723
- 2023: Rp 3.485.000
Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023
1. Formula Penghitungan Upah Minimum